loader

Merasa Tertipu Jual Beli Tanah Senilai Rp4,25 Miliar, Pria di Palembang Lapor ke Polda Sumsel

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Seorang pria di Kota Palembang bernama Arifin Tioriman (71) membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) atas kasus penipuan tanah, Senin 14 Oktober 2024.

Arifin menjelaskan, dirinya merasa ditipu oleh temannya bernama Hendrik Lunardi setelah dirinya membeli sebidang tanah seluas 8.538 m2 seharga Rp4.250.000.000 atau Rp4,25 miliar pada 2022 lalu.

Arifin menceritakan, pada tahun 2012, Hendrik memiliki sebidang tanah dan mengajak dirinya untuk bekerja sama membangun ballroom dan kolam renang. Mereka pun akhirnya sepakat dan mendirikan bangunan tersebut di tanah itu.

Seiring berjalannya waktu, teman korban yang mengajak kerja sama itu akhirnya menjual tanahnya kepada Arifin senilai Rp4,25 miliar. Arifin lalu membeli sebidang tanah tersebut.

"Iya, tahun 2022 kami beli tanah itu," tutur Arifin.

Namun, Arifin tidak pernah menerima surat tanah yang dibelinya. Saat Arifin hendak mengurus balik nama surat tanah itu, Hendrik tiba-tiba mengirimkan surat kepada Arifin bahwa tanah tersebut adalah tanah sengketa. Karena tidak ada iktikad baik dari Hendrik, Arifin pun melaporkan Hendrik atas kasus penipuan dalam jual beli tanah.

"Kita hanya menginginkan kesadaran dia bahwa kami sudah melaksanakan pembayaran, tinggal proses balik nama," kata Arifin.

Hal itu dikonfirmasi oleh kuasa hukum korban, Bustanul Fahmi. Dia menjelaskan, Hendrik telah mengingkari janji dan tidak mau menandatangani surat balik nama.
"Waktu proses balik nama, Hendrik mengingkari janji dan tidak mau menandatangani surat balik nama, padahal dia sudah menerima uang sebesar itu," kata kuasa hukum korban.

Menurut Fahmi, Arifin sudah beberapa kali melakukan upaya penyelesaian perkara itu secara kekeluargaan. Namun, Hendrik selalu menolak dengan alasan yang tidak masuk akal.

Kepala SPKT Polda Sumsel, Kompol Syaiful menjelaskan, laporan Arifin sudah diterima dengan nomor LP/B/1155/X/2024/SPKT/Polda Sumatera Selatan.

Hendrik pun diganjar Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 tentang Tindak Pidana Penipuan/Perbuatan Curang. 

Share

Ads