PALEMBANG, GLOBALPLANET - Satreskrim Polrestabes Palembang, di backup Polres Ogan Ilir, dan Polda Sumsel menangkap kelompok ke 3 yang meresahkan masyarakat Kota Palembang dengan aksi pencurian dengen kekerasan atau perampasan (begal).
Dua penjahat kambuhan tersebut yakni Paidi (38) dan Angger Gilang (31) keduanya warga Jalan Raya Pemulutan, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumsel, yang melakukan perampasan (begal) di 15 tempat kejadian perkara (TKP).
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait mengatakan, kedua tersangka melakukan aksi perampasan atau pencurian dengan kekerasan kepada para korbannya ada di 15 TKP.
"Motif tersangka adalah karena ekonomi. Dengan modus pengancaman, mengancam dengan senjata tajam. Disaat korban sedang berjalan dalam kondisi lingkungan yang sepi kemudian di Pepet dan diberhentikan secara paksa lalu korban diancam dengan senjata tajam dan senjata api sehingga korban akhirnya menyerahkan dengan terpaksa sepeda motornya," jelas Kombes Pol Harryo Sugihhartono saat pers rilis di Mapolrestabes Palembang, Selasa (29/10/2024) siang.
Dari 15 TKP yang pernah dilakukan kedua tersangka, hasil identifikasi laporan polisi yang diterima dan 11 TKP sudah terdata dan sedang mendalami 4 TKP lainnya. "Apakah 4 TKP masuk wilayah hukum Polrestabes Palembang atau di luar yuridiksi Polrestabes Palembang. Apabila 4 TKP di luar yuridiksi akan dilimpahkan penanganan perkaranya," tambahnya.
Menurut Kombes Pol Harryo Sugihhartono menyatakan kedua tersangka spesialis melakukan tindakan Pencurian dengan Kekerasan dan perampasan di wilayah hukum Kecamatan Sukarami Palembang ada 11 TKP. "Khusus ditempat - tempat yang sepi dari keramaian khususnya dimalam hari dan dinihari, sehingga tidak ada saksi atau orang yang menolong," ungkapnya.
Terahir aksi kedua tersangka terhadap korban Kayla (18) mahasiswi, warga Bengkulu, Provinsi Bengkulu, di Jalan Talang Kelapa, Kecamatan Alang - Alang Lebar Palembang, Jumat (25/10/2024) sekitar pukul 05.35 WIB.
"Korban sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat nopol BG 3859 AER warna hitam ,bersama saksi. Tiba di TKP kedua tersangka langsung memepet korban dan menyuruh korban turun sambil mengacungkan senjata tajam," jelasnya.
Selain menangkap kedua tersangka, ditemukan saat menggeledah ditempat persembunyian mereka barang bukti berupa 1 pucuk senpi rakitan revolver dengan 2 butir amunisi aktif, pisau, kunci leter T, 1 unit sepeda motor Honda Beat nopol BG 4392 ADR, sangkur, pakaian, baju kaos, jaket, celana panjang, topi dan lainnya milik tersangka saat melakukan aksinya.
"Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 dan 2 ke 1e-2e KUHP ancaman hukuman 12 tahun penjara, dilapis UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman 20 tahun penjara," tutupnya.