OKU TIMUR, GLOBALPLANET - Selama ini OKU Timur terkenal sebagai sarang Narkoba. Karena itu Polres setempat melalui Sat Res Narkoba terus melakukan pemberantasan barang haram yang bisa menghancurkan masyarakat.
Demikian dikatakan oleh Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury, SIK, MSi, didampingi Kasat Res Narkoba AKP Dedy Suandy, SH, saat pemusnahan barang bukti Narkotika jenis ganja seberat 35,74 kilogram, pada Kamis (21/11/2024) di RSUD Martapura dengan menggunakan alat insinerator alat pembakar limbah alat medis padat.
"Saya sudah terus menekankan ke pak Kasat saya enggak mau tahu kita tidak usah lihat dalam jumlah besar maupun kecil yang ada kita tangkap dan kita proses ya jika kita harus nunggu yang besar kita malah mendiamkan yang kecil ya sedangkan peredaran yang kecil ini terlalu banyak ya khususnya di Martapura maupun di daerah Belitang, saya juga menghimbau khususnya untuk teman-teman yang ada disini baik dari teman-teman wartawan kita sama-sama menghimbau untuk masyarakat lebih peduli lagi tentang lingkungan sehingga ada informasi terkait penggunaan Narkoba tolong segera dilaporkan ke kami khususnya di Sat Res Narkoba,"imbuhnya.
Barang bukti yang memusnahkan pada kesempatan didapat dari TKP ada di Ruko loket salah satu perusahaan bus di Desa Kota Baru Kecamatan Martapura OKU Timur pada Selasa 23 Juli 2024 sekitar pukul 13.30 Wib,ungkapya.
Sebelum barang bukti berhasil disita, terlebih dahulu ada pengiriman barang bukti Narkoba ke Jakarta dengan menggunakan travel. Kemudian sesampainya di Jakarta barang ini tidak diambil oleh pemesan yang ada di Jakarta. Lalu dari pihak travel mengembalikan barang tersebut ke pihak travel yang ada di Martapura barang ini disimpan dua koper besar ini sudah ada di travel kurang lebih 10 hari.
"Sehingga orang di travel ini merasa curiga sampai mereka bilang pak ini Kita takutnya ada orang mutilasi pak ya karena ini dua koper besar akhirnya ada berdasarkan laporan dari pihak travel kami langsung menindaklanjuti ketika itu dari Reskrim yang datang pak setelah kita amankan TKP dicek ternyata dua koper ini berisi 35,74 kilogram paket ganja,"tegasnya.
Barang bukti yang didapat dibawa ke Polda ganja dibalut dengan lakban bening dengan berat bruto 35,74 kilogram dengan hasil pemeriksaan laboratorium nomor LED 27 65/nnf/2024, 849,8 gram, dari beratnya dengan sedikit perbedaan antara berat dengan bungkus dan berat yang ftimbang dilabpor."Perintah dari Dir Narkoba Polda Sumsel untuk segera dimusnahkan,"tambahnya.