OKU TIMUR, GLOBALPLANET - Netralitas ASN merupakan salah satu aspek penting dalam menjaga integritas dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Demikian dikatakan Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury, SIK, MSi, melalui Kapolsek Cempaka, AKP Aston L Sinaga, SH, saat melakukan kegiatan, cooling system Kapolsek Cempaka bersama anggota di SMP N 1 Semendawai Barat Kecamatan Semendawai Barat, OKU Timur. Kegiatan berlangsung pada Senin (25/11/2024)
ASN harus tetap netral dan tidak terlibat dalam kegiatan politik yang bertentangan dengan perannya sebagai pelayan masyarakat. ASN merupakan pegawai yang bekerja pada instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah. ASN dipilih dan diangkat untuk menjalankan tugas-tugas pemerintahan dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
"Karena itu kami menghimbau kepada seluruh ASN dan PPPK dilingkungan SMP N 1 Semendawai Barat harus netral,"ungkapnya.
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada 2024 dan dimulainya tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubemur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota 2024 serta dalam rangka mewujudkan pemilihan yang bermartabat dan berkualitas dengan menjalankan tugas pencegahan pelanggaran pemilihan, sehingga terlaksananya pemilihan yang demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, khususnya dalam hal mencegah terjadinya pelanggaran terhadap Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), Pejabat Negara dan Pejabat Lainnya dengan ini Kapolsek Cempaka menyampaikan beberapa pesan penting.
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, "Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN merupakan pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan maupun diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, "Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menjaga persatuan dan kesatuan untuk Pemilu yang damai, antara lain, pentingnya netralitas pegawai Aparatur Sipil Negara Pentingnya menciptakan Pemilu yang damai. Sanksi-Sanksi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
"Mari kita berkolaborasi dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif terkait Pemilukada ini. Mengharapkan seluruh ASN dapat berpegang teguh pada peraturan perundang-undangan tentang Netralitas ASN,"ujarnya.
Kegiatan Cooling System Polsek Cempaka ini bertujuan untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang aman menjelang pemungutan suara di TPS dan kondusifitas pada saat sebelum dan sesudah Pemilukada di Wilkum Polsek Cempaka Polres OKU Timur.