loader

PH Kelompok Tani Bersatu Desa Gumai Melapor Dugaan Mafia Tanah 

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Mardiansyah SH dan Rekan selaku Kuasa Hukum Kelompok Tani Keluarga Bersatu Desa Gumai melaporkan PT SEAL terkait dugaan mafia tanah ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), pada Selasa (25/3/2025).

Mardiansyah SH membenarkan bahwa pihaknya datang ke Kejati Sumsel guna melaporkan terkait adanya dugaan mafia tanah oleh PT SEAL kepada pihak Kejati Sumsel.

"Dimana kelompok tani keluarga bersatu desa Gumai dirugikan secara materi sebanyak 8 Milyar Rupiah, yang terdiri dari tanah kurang lebih 140 hektar, tanam tumbuh Karet 25 hektar, sawit 114 hektar, 3 unit pondok rumah luas 8X12," jelasnya dikantor Kejati Sumsel, Selasa (25/3/2025) siang. 

Masih kata Mardiansyah SH menyatakan bahwa, hal tersebut sudah berlangsung pada Tahun 2020. "Makanya, sudah berapa kali intimidasi kelompok tani, oleh itu hari ini kami mendampingi kelompok tani untuk melaporkan kepada pihak Kejati Sumsel," tegasnya.

Lanjutnya, menurut kami pihak PT. SEAL sudah melanggar Pasal 385 KUHP Juncto 404, Pasal 167 KUHP juncto 263 juncto 266 KUHP. Kemudian, pelanggaran Pasal 2 UU No 51, Perpu tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atas kuasanya.

Selain itu, sambungnya bahwa pihak PT SEAL juga tidak memiliki HGU melanggar UU Pertanahan maupun peraturan - peraturan yang berlaku terkait masalah bagaimana mereka menduduki atau merebut secara paksa tanah masyarakat, 140 hektar di Desa Gumai, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim.

"Tanah kelompok tani, dan mereka itu izinnya bukan di kelompok tanah itu. awalnya mereka bikin sawah padi namun sekarang sudah berubah menjadi sawit. Dari perizinan saja mereka sudah salah, apalagi mereka sudah tidak memiliki HGU," ungkapnya.

Sebelumnya sudah ada beberapa kali melakukan upaya perdamaian, namun tidak menemui jalan. "Bahkan ada surat pernyataan, mereka tidak mengganggu lahan yang sudah ditanami masyarakat," tandasnya.

Ahmad Teddy Kusuma Negara

Share