OKUT , GLOBALPLANET.news - "makelar" Narkotika jenis sabu-sabu berhasil diciduk anggota Sat Res Narkoba Polres OKU Timur, Polda Sumsel. Selain berhasil membekuk kedua tersangka polisi juga menyita barang bukti berupa satu kilogram barang haram.
Kedua tersangka yang berhasil diringkus, berinisial DN (49) dan HP (28) keduanya warga Desa Tanjung Raja Sakti, Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan, Lampung. Penangkapan terhadap keduanya dengan dasar LP - a / 48 / IX/ 2025 / spkt. satres narkoba / polres okut / poldasumsel, tanggal 20 september 2025.
Penangkapan dipimpin Wakapolres OKU Timur, Kompol Robhinson, SIK, Kasat Res Narkoba Iptu Guntur Iswahyudi, SH, Kedua tersangka ditangkap pada Sabtu 20 September 2025 sekitar pukul 18.00 wib, di belakang sebuah Sekolah Dasar (SD) yang terletak d Dusun Eling-eling Desa Tanjung Sari Kecamatan Buay Madang Timur OKU Timur.
Kapolres OKU Timur, AKBP Adik Listiyono, SIK, MH, didamping Wakapolres OKU, Kompol Robhinson, SIK, Kasat Res Narkoba Iptu Guntur Iswahyudi, SH, Kasi Propam AKP Tukiarsih, KBO Sat Res Narkoba Iptu Desi Angraini, SH, saat pers rilis, pada Rabu (01/10/2025) mengatakan, pasal yang diterapkan dan ancaman pidana tindak pidana setiap orang tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau pemufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan menguasai narkotika jenis sabu,sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang - undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjarapaling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh ) tahun.
Sedangkan, barang bukti satu paket besar diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening kemudian dimasukan kedalam plastik
dengan logo ikan koi bertuliskan llts dengan berat bruto 951 gram.Satu paket besar diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus sembilan lima satu gram,
dengan plastic klip bening dengan berat bruto 102 gram.
Satu paket besar diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic klip bening dengan berat bruto sembilan gram. Satu buah timbangan digital warna hitam dengan merk chq hwh pocket scale. Satu buah bong yang terbuat dari botol kaca beserta pipetnya. Satu ball plastik klip bening ukuran besar. Satu buah sendok plastik warna putih. Satu buah kantong plastik warna kuning.Satu buah kantong plastik warna putih. Satu buah kantong plastik warna merah. Uang tunai Rp 3 juta. Satu unit handpo merk vivo warna hijau dengan nomor.
Penangkapan terhadap kedua teraangka bermula anggota Opsnal Rat Res Narkoba, sedang melakukan patroli disekitaran wilayah Desa Tanjung Sari, Kecamatan Buay Madang Timur. Pada saat sedang patroli tersebut ada masyarakat yang
melaporkan di belakang sebuah sekolah dasar yang terletak di Dusun Eling-eling Desa Tanjung Sari, Kecamatan Buay Madang Timur, sedang terjadi penyalahgunaan Narkotika
jenis sabu, mendapat informasi tersebut anggota Sat Res Narkoba Polres OKU Timur langsung melakukan penyelidikan.
Setelah mendapat informasi yang cukup, anggota Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penggerebekan di belakang di lokasi penangkapan. Pada saat dilakukan penggerbekan ditempat tersebut dan berhasil menciduk kedua tersangka. Dengan terungkapnya kasus ini anggota Polri sudah menyalamatkan kurang lebih 247.000 jiwa jika perjiwa mengkonsumsi sekali pakai 0,05 gram sampai dengan 0,1 gram Narkotika jenis sabu.
"Kami berharap informasi yang disampaikan ini dapat menjadi edukasi sekaligus peringatan bagi masyarakat agar bersama-sama menjaga
lingkungan dari bahaya Narkotika. kami juga mengajak rekan-rekan media untuk terus mendukung upaya pemberantasan Narkotika,"jelasnya.(dadang dinata)










