PALEMBANG, GLOBALPLANET - Kasus F Siswi SDN 150 Gandus Palembang yang sempat ramai viral akibat matanya merah dan lebam, diduga akibat adanya penganiayaan sudah menemui titik terang.
F Melalui Kuasa Hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bima Sakti, Direktur LBH Bima Sakti, Muh Novel Suwa SH MM MSi didampingi Wakilnya Dr Conie Pania Putri SH MH memberikan statement terkait hal tersebut.
Conie menjelaskan bahwa, hasil dari pemeriksaan dokter terhadap F yang selama ini pemberitaan beredar dimasyarakat. Bahwa hasil pemeriksaan dokter di RSUD Bari positif menyatakan bahwa F ini menderita penyakit Pertusis atau Batuk Rejan dan hasil laboratorium sudah kami pegang.
"Tadi kami juga sudah mendampingi secara resmi keluarga F datang ke sekolah untuk melakukan permohonan maaf secara resmi," ujar Conie, Jumat (14/11/2025).
Lanjutnya, karena kita ketahui selama kurang lebih satu bulan beredar di media adanya dugaan penganiayaan maka nama sekolah secara tidak langsung sudah terseret termasuk guru - guru atas preming yang negatif.
"Oleh karena itu, Hari ini kami menyampaikan permohonan maaf datang ke sekolah. Dan ibunya F sudah secara langsung menyampaikan permohonan maaf dan tetangganya inisial P juga sudah menyampaikan permohonan maaf dan sudah menandatangani perdamaian secara resmi, artinya sudah saling memaafkan secara tulus dan ikhlas," ungkap Conie.
Lebih jauh Conie menyatakan, pihaknya akan terus mendampingi F apalagi posisi sekarang masih tahap berobat jalan dan matanya masih dalam tahap penyembuhan. "Kami berharap dengan adanya penjelasan kami hari ini, menjawab semua pertanyaan dari masyarakat tentang kasusnya F," imbuhnya.
Kami dari LBH Bima Sakti mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Walikota Palembang Ratu Dewa yang sudah cepat tanggap memfasilitasi pengobatan F, juga kepada Direktur RSUD Bari dan dokter - dokter yang menangani pengobatan terhadap F.
Juga mengucapkan terima kasih kepada Kapolrestabes Palembang dan unit PPA, Dinas PPA Provinsi Sumsel, Dinas PPA Kota Palembang, dan semua masyarakat yang sudah memberi perhatian dan bantuan kepada F dan keluarga.
"Mari kita jadikan kasus ini suatu pembelajaran, kita mengambil hikmah positif dan kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan berharap tidak ada unsur dendam dikemudian hari dan mari saling melupakan dan paling penting kita pokus kepada pengobatan dan pendidikan F," tandasnya.
Ditempat sama, Direktur LBH Bima Sakti, Muh Novel Suwa SH MM MSi mengatakan, berharap untuk para guru maupun kepala sekolah SDN 150 tetap menerima F untuk tetap sekolah disana.
"Anak tersebut masih berusia 7 tahun dan dia tidak tau apa - apa, jangan sampai di kucilkan lagi dengan permasalahan ini. Karena ini faktor komunikasi yang kurang jalan, apalagi jelas di UU pendidikan anak ini harus mendapatkan pendidikan, ini harapan kami," tegasnya.
Lanjutnya mengatakan, untuk ranah kepolisian bahwa tadi pagi Jumat (14/11) membuat surat perdamaian dan mengajukan surat permohonan juga yang akan di sampaikan kepada Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono untuk mencabut laporan tersebut.
Ahmad Teddy Kusuma Negara










