OKU TIMUR, GLOBALPLANET - Dengan tingginya angka perceraian pada kurun dua tahun terakhir, mayoritas cerai gugat mengancam OKU Timur menjadi "kampung janda". Kondisi ini menjadi perhatian anggota DPRD setempat dari Partai NasDem Junaidi Majid.
"Jangan sampai predikat OKU Timur sebagai kampung patin bergeser menjadi kampung janda dengan tingginya angka perceraian,"ungkapnya saat intrupsi pada rapat paripurna DPRD OKU Timur yang berlangsung pada Selasa (25/11/2025)
Angka Perceraian Melonjak, Junaidi Majid Anggota DPRD OKU Timur Minta Pemkab Bertindak, Jangan Sampai OKU Timur Jadi Kampung Janda
Kekhawatiran mengenai meningkatnya angka perceraian di Bumi Sebiduk Sehaluan mencuat setelah Anggota DPRD Kabupaten OKU Timur dari Fraksi NasDem, Junaidi Majid, menyoroti tren kasus perceraian yang terus naik dalam dua tahun terakhir.
Kondisi ini sebagai peringatan serius bagi pemerintah daerah, lembaga sosial, dan tokoh masyarakat.
Berdasarkan data yang dihimpun, jumlah perceraian pada 2023 mencapai 830 kasus, terdiri dari 625 cerai gugat dan 205 cerai talak. Angka ini meningkat pada 2024 menjadi 887 kasus, dengan rincian 698 cerai gugat dan 189 cerai talak. Dalam dua tahun saja, totalnya mencapai 1.717 kasus perceraian.
Jika dilhat dari jumlah itu, jelas dominasi cerai gugat, yaitu 1.323 kasus, menandakan mayoritas perceraian diajukan oleh pihak istri.
“Ini bukan hanya angka, tapi potret sosial yang harus kita perhatikan bersama,”imbuhnya.
Politikus NasDem ini, juga menilai ada ironi lain yang muncul. Dimana upaya Pemkab OKU Timur melalui program isbat nikah terpadu sejak 2021–2025 telah menghasilkan 1.410 pasangan yang sah secara hukum. Namun capaian ini justru dibayangi oleh angka perceraian yang lebih besar.
“Disatu sisi pemerintah membantu melegalkan pernikahan, tapi disisi lain kasus perceraian justru meningkat. Ada yang salah dan ini harus dicari akar persoalannya,”imbuhnya.
Dia mengaku mendapatkan laporan di lapangan ada perkara perceraian yang diputus hanya dalam satu kali sidang. Tentu hal ini bertentangan dengan prinsip dasar Undang-Undang Perkawinan, yang menetapkan perceraian hanya boleh dilakukan setelah pengadilan berusaha mendamaikan kedua belah pihak melalui mediasi.
Ia menegaskan, secara hukum perceraian tidak boleh dilakukan secara instan. UU Perkawinan, PP No. 9 Tahun 1975, dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) sudah mengatur bahwa perceraian harus diproses di pengadilan.
"Mediasi wajib dilakukan pada sidang pertama. Perceraian dinyatakan sah setelah putusan berkekuatan hukum tetap,"terangnya.
Selain itu, alasan perceraian harus memenuhi ketentuan diantaranya perselisihan terus-menerus, kekerasan, penelantaran, maupun pelanggaran taklik talak, bukan sekadar ketidakharmonisan sesaat,katanya.
“Jika ada putusan cerai sekali sidang, berarti ada prosedur yang tidak berjalan sebagaimana mestinya,”ujarnya.
Dia meminta Pemkab OKU Timur segera melakukan langkah konkret untuk meredam meningkatnya kasus perceraian, mulai dari penguatan lembaga konseling keluarga, edukasi pernikahan, hingga pendampingan psikososial.
“Saya berharap pemerintah tidak membiarkan OKU Timur mendapat julukan baru sebagai ‘Kampung Janda’. Angka perceraian ini harus menjadi perhatian serius,”tegasnya.(dadang dinata)










