PALEMMBANG, GLOBALPLANET - Rapat eksternal pembahasan Nota Kesepahaman (MOU) antara Polda Sumsel/Ditreskrimum Polda Sumsel, BPN Kota Palembang dan Pemerintah Kota Palembang tentang Kolaborasi Penanganan Perkara Pertanahan di Wilayah Kota Palembang digelar di Ruang Kerma RoOps Polda Sumsel, Senin 8 Desember 2025.
Rapat bersama ini dihadiri Kabag Kerma dan Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Raphael Bukit Jaya Lingga, ST SH, yang juga merupakan Siswa PKN II Angkatan XXIX Tahun 2025 beserta penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel. Turut hadir pihak dari Pemkot Palembang yang diwakili Kabag Kerma dan Bagian Hukum serta jajaran Pemkot Palembang yang membidangi pertanahan (Tapem dan Perkimtan), serta Kasi Sengketa dan Staf Kantor ATR/BPN Kota Palembang.
Kolaborasi Penanganan Perkara Pertanahan Ditreskrimum Polda Sumsel – BPN Kota Palembang – Pemkot Palembang ini adalah inovasi kepemimpinan berupa Proyek Perubahan tentang Pembentukan Tim Kolaborasi Penanganan Perkara Pertanahan (TKP3) yang digagas AKBP Raphael Bukit Jaya Lingga, ST SH selaku peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) LAN Tingkat II Angkatan XXIX Tahun 2025.
Rapat bertujuan memperkuat sinergi dan pembagian peran dalam upaya percepatan penanganan perkara pertanahan yang sering menjadi isu strategis di Kota Palembang. Pembahasan difokuskan poin-poin dalam kesepakatan bersama di antaranya penegasan peran dan kewenangan masing-masing instansi, penyusunan mekanisme koordinasi antar–stakeholder, integrasi data pertanahan untuk mendukung kepastian hukum dan pengembangan pola kerja kolaboratif dalam penyelesaian sengketa.
Ditemui usai Rapat, AKBP Raphael Bukit Jaya Lingga, ST SH, mengatakan sebelumnya telah digelar Workshop dan juga Sosialisasi terkait strategi penanganan perkara pertanahan ini di masyarakat. Sosialisasi disambut antusias masyarakat terlihat dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan terkait mencegah dan menghadapi persoalaan pertanahan.

“Sosialisasi kita gelar di Kelurahan Alang – Alang Lebar yang merupakan lokasi atau wilayah tempat ujicoba salah satu kasus. Sosialisasi dihadiri Kasi Pengendalian dan Sengketa BPN Kota Palembang Geradus Ardi dan juga staf Bid Sengketa Kanwil ATR/BPN Sumsel,” ujar AKBP Raphael BJ Lingga ST SH.
Selain dihadiri masyarakat dari beberbagai RT di Kelurahan Alang – Alang Lebar, turut hadir Ketua RW 01 Aris Mubaroq dan Ketua RT 02 yang juga mantan pejabat di Kantor ATR/BPN Kabupaten Banyuasin, Mahmudin.










