PALEMBANG, GLOBALPLANET - Kasus pelanggaran anggota jajaran Polrestabes Palembang dari Tahun 2024 - 2025 mengalami penurunan dengan persentase 25% (persen).
"Iya ada penurunan dari Tahun 2024 ada 33 kasus dan di Tahun 2025 ada 25 kasus sehingga turun 8 kasus, jika di persentase 25%," ujar Kasi Propam Polrestabes Palembang, Kompol AK Gani, Rabu (31/12/2025) siang, diwawancarai usai mengikuti release akhir tahun 2025 di aula Patria Tama Polrestabes Palembang.
Menurut AK Gani menjelaskan, kasus pelanggaran yang ada di Tahun 2025 yakni tes urine (narkoba) ada 3 kasus, tidak masuk dinas 3 kasus, dan perselingkuhan 3 kasus.
"Untuk Tahun 2025 ini trend kasus ada tiga yakni narkoba, tidak masuk dinas, dan perselingkuhan," kata dia.
Sementara itu, untuk personel yang di PTDH yang ada di jajaran Polrestabes Palembang pada Tahun 2025 tidak ada (nihil), seperti pada Tahun 2024. "Di Polrestabes Palembang PTDH nihil, tetapi ada 1 kasus di Polda Sumsel masalah rekrutmen," ungkapnya.
Kompol AK Gani menambahkan bahwa, untuk masalah kasus narkoba merupakan atensi pimpinan langsung dituntut PTDH. Saat ini sudah ada barcode terbaru dari Propam Polri, jadi jika ada pelanggaran masyarakat langsung bisa menggunakan barcode.
"Dari barcode sudah ada 19 aduan, dan ada 8 kasus sudah di RJ. Jadi perintah pimpinan tidak semua ditindaklanjuti melalui proses sidang, antara pelapor dan terlapor akan kita adakan mediasi. Apabila mediasi berhasil kita RJ apabila tidak berhasil kita lanjutkan dengan proses sidang," tandasnya.
Ahmad Teddy Kusuma Negara










