OKU TIMUR, PALEMBANG - Sebanyak 355 kasus tindak pidana kriminal, 276 perkara tindak pidana umum, sembilan tindak pidana khusus dan 70 kasus tindak Pidana Perempuan dan Anak (PPA), berhasil ditangani Polres OKU Timur, Polda Sumsel sepanjang 2025.
Demikian dikatakan Kapolres OKU Timur Adik Listiyono, SIK, MH, didampingi Kasat Lantas AKP Panca Mega Surya, SH, MH, Kasi Humas AKP, H, Edi Arianto, Kasi Propam AKP Tukiarsih,Kasat Intel AKP Andi Bintoro, Kasat Narkoba AKP Guntur Iswahyudi, SH, Kasat Reskrim Iptu Rendi Ramadona, SH, MH, saat rilis akhir tahun 2025 pada Rabu (31/12/2025)
Dari jumlah kasus tersebut mayoritas perkara yang ditangani sepanjang kurun 2025 merupakan tindak pidana umum. Dari total 276 laporan, sebanyak 222 perkara telah diselesaikan dengan jumlah tersangka mencapai 182 orang.
“Selama kurun 2025, kami mencatat terdapat 355 perkara tindak pidana di wilayah Kabupaten OKU Timur. Dari jumlah tersebut, sebagian besar merupakan tindak pidana umum, disusul tindak pidana khusus, serta kasus yang melibatkan perempuan dan anak,”terangnya
Kapolres menambahkan Kasus yang menonjol dalam tindak pidana umum Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sebanyak 57 kasus, kemudian Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) sebanyak 52 kasus, serta penganiayaan 22 kasus. Sepanjang 2025 tercatat lima kasus pembunuhan.
Dari keseluruhan perkara tindak pidana umum, 143 perkara dinyatakan lengkap berkasnya (P21), 35 kasus diselesaikan melalui Restorative Justice, dan 44 perkara dihentikan penyelidikannya,ungkapnya.
Untuk tindak pidana khusus, tercatat sembilan laporan polisi, dengan penyelesaian perkara sebanyak enam kasus. Beberapa kasus yang masuk dalam kategori ini antara lain pembakaran, pelanggaran ITE, pornografi, penanganan tenaga kesehatan, hingga penyalahgunaan jaminan fidusia serta aktivitas mineral batu bara.
Sementara itu, tindak pidana yang melibatkan perempuan dan anak (PPA) masih menjadi perhatian serius. Selama 2025, terdapat 70 laporan PPA, dengan 44 kasus telah diselesaikan dan 40 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus terbanyak persetubuhan anak dibawah umur sebanyak 26 kasus, diikuti kekerasan terhadap anak sebanyak 11 kasus, serta pencabulan 10 kasus. Dari jumlah tersebut, 29 perkara telah dinyatakan P21 dan 15 diselesaikan melalui Restorative Justice.
Penanganan kasus PPA menjadi salah satu fokus utama kepolisian.“Kasus PPA mencapai 70 perkara, dan 29 diantaranya sudah P21. Ini menjadi perhatian kami karena berhubungan masa depan anak-anak dan ketahanan keluarga. Penanganannya kami lakukan secara profesional, sensitif, dan berpihak kepada korban,”terangnya.
Lebih lanjut Kapolres OKU Timur, juga menjelaskan, selain melakukan penegakan hukum, Polres OKU Timur juga memperkuat langkah pencegahan melalui patroli, pembinaan masyarakat, serta edukasi hukum ke sekolah-sekolah dan lingkungan pemukiman.
“Sebanyak 143 perkara sudah dinyatakan lengkap maupun P21, dan sebagian lainnya diselesaikan melalui Restorative Justice sesuai aturan yang berlaku. Kami juga tetap mengedepankan layanan humanis tanpa mengurangi ketegasan dalam penindakan,”ujarnya.
Dengan capaian penanganan perkara tersebut, Polres OKU Timur menegaskan komitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, penegakan hukum, serta perlindungan terhadap masyarakat.(dadang dinata)










