PALEMBANG, GLOBALPLANET - Dugaan pelecehan seksual dilakukan oknum Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) sekaligus praktisi hukum inisial HM, terhadap mahasiswi inisial LF (20). Peristiwa ini telah dilaporkan korban ke Polrestabes Palembang.
Dugaan pelecehan seksual yang terjadi di kantor HM tersebut terjadi pada Kamis (11/12/2025) sekura pukul 12.30 WIB di Jalan Musi 6, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan IB I, Palembang.
Kejadiannya menurut korban disaat dirinya datang ke kantor terlapor di tempat kejadian perkara (TKP) dengan tujuan mengumpulkan tugas makalah kuliah. Didalam ruang kerja kantor terlapor tersebut peristiwa pelecahan terjadi dialami korban.
Sementara itu, dalam pers rilis resminya kepada sejumlah wartawan, HM membantah dugaan adanya pelecahan yang dialami mahasiswinya tersebut. Dan membenarkan memang mahasiswi tersebut datang ke kantornya bersama satu temannya untuk menyetor tugas makalah kuliah.
"Saat kejadian kantor sedang ramai karena lagi melakukan seleksi calon advokat yang ingin mendaftar kekantor hukum kita, tidak mungkin rasanya dalam kondisi hari itu ramai saya melakukan pelecahan," tegasnya, Sabtu (3/1/2026).
Ditambahkannya, dirinya juga tidak mengijinkan mereka datang kekantor. "Urusan kuliah harusnya diselesaikan di kampus," ujarnya.
Lanjutnya, mahasiswi tersebut juga ditemui diruang tamu bukan diruangan kerja pribadi. "Pertemuan tersebut juga berlangsung tidak lama," katanya.
Menurutnya, pihaknya juga telah melaporkan balik atas dugaan pencemaran nama baik di Polda Sumsel.
Sementara itu, Tim investigasi yang dibentuk Dekan Fakultas Hukum UMP pada 16 Desember 2025, yakni terdiri dari Ketua Dr Suharyono, SH, MH, Sekretaris Dr Helwan Kasra.SH, M Hum, dan anggota Abdul Jafar, SH, MH, M Novrianto, SH, MH, dan Luil Maknun, SH, MH.
Kepada media ini, Suharyono mengatakan bahwa, tim investigasi ditugaskan dekan untuk melakukan pendalaman, mengklarifikasi, meminta keterangan, mencari fakta, tentang adanya dugaan pelecahan seksual yang dilaporkan mahasiswa tersebut.
"Pada tanggal 19 Desember 2025 tim investigasi sudah meminta keterangan kepada pelapor atau (korban mahasiswi), dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi, dan juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor di tanggal 29 Desember 2025," jelas Suharyono, Sabtu (3/1/2026) siang.
Lanjutnya, pada hari ini akan ditindaklanjuti dengan mendengar keterangan dari saksi yang akan dihadirkan oleh terlapor. "Kita tunggu siang ini apakah ada saksi atau tidak datang," ungkapnya.
Suharyono juga menyatakan bahwa pihaknya juga masih menunggu adanya bukti - bukti yang akan dihadirkan (bukti non saksi) dari pihak terlapor maupun pihak pelapor. "Ada foto - foto, juga syuting yang akan disampaikan. Inilah yang dilakukan tim investigasi," bebernya.
Nantinya, sambung dia bahwa ada perbedaan oleh kepolisian khususnya Polrestabes Palembang yang memfokuskan pada pelanggaran hukum dan kita memfokuskan pada peristiwa. "Nanti kaitannya dengan pelanggaran etik dosen," imbuhnya.
Ditanya apakah ada sanksi terhadap oknum dosen, Suharyono mengatakan ada beberapa sanksi yang tegas dan itu merupakan kewenangan dari pimpinan pihak Rektorat untuk memberikan sanksi itu. "Sanksi yang berat itu bisa diberhentikan dari dosen," kata dia.
Suharyono mengimbau kepada dosen untuk menjaga prilakunya dan memberikan ketauladanan kepada mahasiswa dengan berprilaku baik didalam kampus maupun diluar kampus.
Ahmad Teddy Kusuma Negara










