loader

Menyelesaikan Persoalan Kakak Ipar, Heri Yanto Malah Kena Pukul Di Hidung Hingga Berdarah 

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Dipukul tepat dibagian batang hidung hingga mengeluarkan darah oleh terduga pelaku inisial PM, korban Heri Yanto (37) warga Jalan Lettu Karim Kadir, Kecamatan Gandus, Palembang, melaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Sabtu (21/2/2026).

Menurut Heri Yanto bahwa peristiwa Penganiayaan yang dialaminya terjadi pada hari Kamis (19/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Lettu Karim Kadir, tepatnya didalam Gang Keluarga, Kecamatan Gandus, Palembang. 

Diceritakannya, kejadian bermula kakak ipar sedang membeli takjil buka puasa, lalu didepannya ada orang bermotor membuang air ludah (meludah) hingga mengenai kakak ipar. Kemudian istrinya mengatakan jangan disini jika mau berdamai tetapi kerumah saja, "Nah, pria yang meludah tadi mengadu kepada terlapor PM hingga datang kerumah Kakak ipar, lalu PM berkata pihaknya tidak mau berdamai sambil mengatakan mereka ini orang hebat," ujar korban Heri Yanto diwawancarai usai membuat laporan polisi di SPKT Polrestabes Palembang. 

Lanjutnya, saat itu PM bersama datang dengan dua wanita yang saat itu memvideokan kakak ipar menggunakan handphone, tujuan memancing agar supaya kakak ipar memukul PM. "Saat kejadian itu posisi saya sedang tidak ada dilokasi kejadian, kemudian dikabarkan adik untuk pulang kerumah sehingga saya langsung pulang kerumah," kata korban.

Sesampai dirumah, sambung Heri Yanto menjelaskan bahwa, Langsung bertanya kepada terlapor apa yang terjadi dan kronologis seperti apa. Namun terlapor masih saja berkata dengan suara besar sambil merekam dari handphone, "Saya katakan bukan seperti ini kalau ingin berdamai, kita kerumah pak RT. Tidak ada kesudahan berkeras suara didepan rumah ini sambil saya dekati langsung terlapor memukul satu kali dibagian hidung, kemudian saksi warga yang ada disekitar langsung mengerumuni terlapor membuat terlapor langsung lari," jelasnya.

Terpisah, Pamapta II SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Adityan Ammar Syahputra membenarkan adanya laporan dari masyarakat terkait tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 KUHP UU 1/2023.

"Iya benar tadi ada seorang bapak melaporkan tentang penganiayaan dan laporannya sudah diterima, pelakunya belum diketahui. Selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polrestabes Palembang," katanya.

Ahmad Teddy Kusuma Negara

Share