OKI, GLOBALPLANET - Ketentuan itu sebelumnya tercantum dalam Maklumat Nomor: MAK/2/III/2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Kapolres Ogan Komering Ilir (OKI), AKBP Alamsyah Palupessy mengatakan telah memperoleh informasi mengenai pencabutan maklumat tersebut.
"Iya benar kamarin polri mengeluarkan surat telegram no STR/364/VI/OPS.2./2020 tanggal 25 Juni 2020 tentang perintah kepada jajaran mengenai pencabutan maklumat kapolri dan upaya mendukung kebijakan adaptasi baru atau new normal," ucapnya saat dikonfirmasi, Selasa (30/6/2020).
Ditegaskan AKBP Alamsyah, kerumunan yang dimaksud yaitu tetap mematuhi protokol kesehatan, dan harus menjalankan himbauan pemerintah.
"Ya mulai sekarang bagi warga yang hendak membuat acara pernikahan, pengajian dan sebagainya sudah diperbolehkan, namun sebelumnya harus mendapatkan ijin dahulu dari pihak kepolisian setempat," katanya.
"Disamping itu juga protokol kesehatan harus tetap dijalankan, seperti memakai masker, menyediakan tempat cuci tangan, hingga menjaga jarak," ujarnya.
"Kalau ketahuan dalam acara masih tetap diadakan acara musik seperti dandutan, orgen atau sebagainya, saya akan bertindak tegas dengan membubarkan acara tersebut," terangnya.
"Karena kalau hanya resepsi masih dapat dipastikan mengikuti protokol Covid-19, tetapi jika acara joget - joget tidak mungkin bisa menjaga jarak," tegas Kapolres.
Pihak kepolisian kedepan akan segera membuat pedoman aturan penyelenggaraan acara, agar sesuai dengan protokoler Covid-19.
"Kemungkinan jika acara pernikahan yang sebelumnya tamu undangan mengumpul dalam satu waktu, kedepan bisa kita buat per shift (secara gantian-red) karena maksimal dalam satu acara 50 orang," tutupnya.