loader

Tidak Pakai Masker di OKI, Siap - Siap Kena Sanksi Sosial

Foto

OKI, GLOBALPLANET.news - Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Sat Pol PP dan Damkar, Rahman, S.Sos, melalui Sekretarisnya, Agma Yuska, SSTP, ketika diwawancara GLOBALPLANET, Rabu (2/9/2020).

Sanksi sosial yang diberikan kepada warga tidak menggunakan masker sesuai dengan peraturan Bupati Ogan Komering Ilir Nomor 34 tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten OKI.

"Penerapan sanksi tersebut telah diberlakukan pada tanggal 24 Agustus 2020 kemarin sampai dengan waktu yang tidak ditetapkan atau hingga pandemi ini berakhir," jelasnya.

Adapun sanksi sosial yang diberlakukan oleh Pemkab OKI berupa hukuman kerja sosial dengan mengenakan rompi berwarna orange bertuliskan "Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19" di bagian punggung rompi.

"Sesuai dengan Perbup Nomor 34 Tahun 2020, tidak ada sanksi materi karena hal ini diterapkan lantaran dinilai lebih efektif dibanding denda," ujar pria yang pernah menjabat sebagai Camat SP Padang ini.

Agar peraturan itu diterapkan dengan baik, pihaknya akan terus melakukan patroli atau razia di seluruh wilayah hukum Kabupaten OKI. Namun untuk 1 minggu ini razia baru dilaksanakan diwilayah Kecamatan Kota Kayuagung.

"Untuk data pelanggar yang terkena sanksi secara terperinci belum ada, karena sifatnya hanya pembinaan. Namun berdasarkan laporan patugas kita, lebih kurang 200 orang dalam 1 minggu ini yang melakukan pelanggaran dan diberi sanksi. Adapun sanksi yang diberikan yakni, push up, menyanyikan lagu nasionalis, mengucapkan Pancasila dan sebagainya," bebernya.

Share

Ads