OKI, GLOBALPLANET - Kapolres OKI, AKBP Alamsyah Pelupessy mengungkapkan, berdasarkan evaluasi selama sosialisasi penerapan protokol kesehatan yang dilakukan pekan lalu hambatan yang ditemukan di lapangan yang mengakibatkan sebagian masyarakat enggan menerapkan protokol kesehatan ini adalah karena mereka (masyarakat) kurang nyaman (menggunakan masker).
“Hambatan di lapangan, (sebagian) oknum masyarakat ini masih ingin nyaman. Sebagian masyarakat juga sebenarnya sudah taat bagaimana manfaat menerapkan protokol kesehatan,” ungkap AKBP Alamsyah usai Apel Operasi Yustisi di Mapolres OKI, Senin (14/9/2020).
Untuk itu, jelasnya, agar penerapan protokol kesehatan COVID-19 ini lebih disiplin pihaknya kini akan segera menerapkan tindakan terhadap para pelanggar protokol kesehatan. Apalagi, saat ini juga telah diterbitkan peraturan Gubernur dan Peraturan Bupati terkait penerapan protokol kesehatan ini.
“Hari ini, kita akan laksanakan yustisi (penegakan) terhadap para pelanggar protokol kesehatan COVID-19. Hari ini didahulukan kegiatan yang bersifat teguran dan imbauan yg selama ini sudah kita laksanakan sembari menegaskan bahwa peraturan ini akan segera ditegakkan, masyarakat sudah seharusnya melaksanakan protokol kesehatan agar tidak kena sanksi,” tegasnya.
Dalam penindakan ini, menurut Kapolres, pihaknya melibatkan berbagai stakeholder mulai dari Pol PP, TNI hingga pengadilan dan kejaksaan. “Ke depan ini akan dilakukan penindakan di tempat,” ujarnya.
“Hal ini tujuannya adalah untuk bersama memutus rantai penularan virus Corona. Otomatis, ketika itu bisa dilakukan maka kehidupan normal kita akan tertata kembali.
Ekonomi meningkat, kesejahteraan meningkat, dan ini semua untuk kita,” jelasnya.
Sementara itu, berdasarkan peraturan yang ada di dalam Peraturan Bupati Nomor 34 tahun 2020 para pelanggar baik individu maupun pemilik usaha akan dikenakan sanksi mulai dari peringatan, sanksi sosial hingga penutupan tempat usaha (untuk pelaku / pemilik usaha). Sementara berdasarkan Pergub, para pelanggar ini bisa saja diberikan sanksi berupa denda.
“Sekarang yang akan kita terapkan adalah Perbup. Dan di sana tidak ada sanksi berupa denda,” ungkap Kasat Pol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten OKI, Abdurrahman.