OKI, GLOBALPLANET.news - Usulan itu disampaikan Alamsyah dalam Rapat Koordinasi tentang penerapan protokol kesehatan COVID-19 di Kantor Bupati OKI, Rabu (23/92020).
"Kami mengusulkan selain beberapa sanksi yang ada di Perbup 34 tahun 2020, kemungkinan bisa ditambah sanksi denda walaupun tidak sebesar yang dibuat oleh Gubernur Sumsel,” ungkap AKBP Alamsyah.
“Mungkin maksimal Rp100 ribu, jadi masyarakat juga bisa berpikir ketika dia melanggar,” sambung dia.
Dijelaskan Alamsyah, penegakan dan aturan dilakukan sebagai upaya memutus rantai penularan COVID-18. Pasalnya, fakta di lapangan, lanjut dia, peningkatan virus ini masih terus bertambah khususnya di beberapa wilayah.
“Alhamdulillah kita tidak, dan masih di zona kuning. Seyogyanya kita bisa mempertahankan dan berusaha menurunkan dari zona kuning ke zona hijau. Jangan sampai dengan berbagai kegiatan yang kita laksanakan malah status kita naik dan jadi perhatian banyak pihak,” jelasnya.
Menanggapi hal ini, Sekda OKI, H Husin SPd MM yang memimpin jalannya rapat mengungkapkan memang bukan tidak mungkin sanksi denda akan diterapkan juga di Kabupaten OKI. Tentunya, menurut Husin hal ini harus disepakati bersama.
“Bukan tidak mungkin ini kita terapkan (sanksi denda), sesuai dengan kesepakatan kita bersama. Kalau kita sepakat ada sanksinya, tidak cukup di sanksi moral dan sosial kita rumuskan dalam Perbup, apalagi di tingkat provinsi sudah ada,” tegasnya.
Dikatakannya, saat ini di OKI memang masih bersifat persuasif dan belum ada sanksi denda. "Jika masih banyak yang menganggap remeh hal ini bukan tidak mungkin ke depan sanksi yang diterapkan akan mengarah ke hal yang refresif," tandas dia.