Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Kabupaten OKI, Maulidini, SKM dalam laporannya mengatakan dari 866 Formasi Guru PPK Kabupaten OKI sebanyak 861 orang yang dapat mengikuti prosesi pelantikan.
"Ada 5 orang yang tidak dapat dilantik hari sebagai PPPK Guru formasi hal itu dikarenakan 2 orang meninggal dunia dan 3 orang lainnya tidak mampu melengkapi prasyarat untuk penetapan nomor induk kepegawaian," jelas Deni.
Deni menjelaskan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Guru di Kabupaten Ogan Komering Ilir akan mendapatkan penilaian kinerja secara berkala dengan masa kontrak kerja selama 5 tahun.
"Masa kerja untuk PPPK Guru paling lama 5 tahun sedangkan bagi guru yang berusia di atas 55 tahun masa kerja akan berakhir saat mencapai usia 60 tahun sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar dia.
Sementara itu Kepala Kantor Regional VII Badan Kepegawaian Negara Palembang, Margi Prayitno mengatakan BKN terus berupaya melakukan digitalisasi layanan kepegawaian, salah satunya melalui SAPK baik itu dari penetapan NIP, promosi jabatan dan untuk pengurusan pensiun.
"Selamat untuk bapak dan ibu guru yang telah dilantik hari ini. Budaya kerja teruji, berintegritas, profesional, disiplin dan rasa tanggug jawab tinggi adalah kunci untuk menjadi pendidik yang bersahaja," kata Margi.