PALEMBANG, GLOBALPLANET - Kebijakan tersebut tertuang dalam edaran yang dikeluarkan UIN Raden Fatah Nomor B.154/Un.09/4.2/PP.09/06/2020 tentang bantuan stimulan UKT kerja sama UIN Raden Fatah bersama Pemerintah Provinsi Sumsel.
Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang, Prof Drs HM Sirozi, mengungkapkan, setelah hasil rapat dari seluruh Pimpinan UIN Raden Fatah pada hari Senin (9/6).
“Untuk besarannya sendiri, kita masih menunggu Juknis dari Gubernur, apakah nanti dikurangi setengah, seperempat atau bagaimana kita tunggu hasil selanjutnya,” ujar Sirozi, saat dikonfirmasi, Rabu (10/6/2020).
Secara teknis kata Sirozi, memang belum diatur tentang berapa jumlah besarannya, tapi berdasarkan surat dari Gubernur Sumsel sebelumnya sudah diatur mengenai pengajuan surat keringanan stimulus biaya UKT untuk mahasiswa.
Pihaknya mengaku sejak Maret lalu pihaknya memang sudah mulai menggodok bagaimana UKT mahasiswa diberi keringanan, akan tetapi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) memang butuh aturan yang jelas agar bisa dilakukan.
Bahkan menurut Sirozi, di Indonesia hanya dua provinsi yang Pemimpin Daerahnya mengajak PTN/PTS untuk memberi keringanan biaya UKT yakni Bali dan Sumsel.
“Sebenarnya kami PTN juga terdampak. Tidaklah benar jika dimasa krisis UKT ini dana UKT tak terpakai, karena yang kurang hanya sewa listrik, PDAM saja. Kalau dosen dan karyawan, tenaga kependidikan semua diberi gaji full,” tegasnya.
Ada beberapa kebijakan yang dibuat untuk meringankan biaya UKT mahasiswa yang terdampak Covid-19. Yaitu mahasiswa yang memenuhi persyaratan mengajukan permohonan tertulis kepada rektor, sesuai format surat permohonan yang telah ditentukan dan dapat didownload di website UIN Raden Fatah.
“Permohonan dapat diajukkan dari tanggal hari ini, (10 Juni 2020) jam 00.00.WIB hingga tanggal 14 Juni 2020 jam 24.00.WIB,” terangnya.
Ia menambahkan, mahasiswa yang berhak menerima bantuan stimulan UKT ini adalah mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang yang memenuhi persyaratan. Seperti, mahasiswa yang aktif yang tidak dalam status cuti kuliah atau telah dinyatakan drop out, terdaftar sebagai penduduk di salah satu kabupaten kota yang ada di Sumsel, dan tidak sedang menerima beasiswa apapun.
Dan yang paling penting kata Sirozi, mereka yang ingin mengajukan bantuan Stimulan UKT ini orang tua atau wali mahasiswa yang bersangkutan terdampak krisis Covid-19, seperti terkena pemutusan hubungan kerja, dalam satutus dirumahkan, meninggal dunia dan sakit keras.
“Mahasiswa yang orang tua atau wali mahasiswa yang akan mengajukan bantuan stimulan ini bukan pengusaha, ASN, Anggota TNI, anggota Polri atau karyawan BUMN,” imbuhnya.
Sirozi mengingatkan, untuk para mahasiswa yang akan mengajukan bantuan stimulan UKT ini juga harus melampirkan dokumen pendukung diantaranya Kartu Mahasiswa (KTM) yang masih berlaku, tidak sedang menerima beasiswa/ bantuan pemerintah atau lembaga lainnya dengan dibuktikan surat keterangan, KTP mahasiswa yang bersangkutan, KTP orang tua yang masih berlaku, Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.
Dan yang paling penting kata Sirozi surat pernyataan orang tua atau wali, bahwa yang bersangkutan bukan pengusaha, ASN, Anggota TNI, anggota Polri, Karyawan BUMN, Karyawan BUMN dan Karyawan lembaga lainnya.
“Pendaftaran dan surat permohonan beserta dokumen pendukung diapload melalui website info Covid-19 UIN Raden Fatah dengan laman http//covid-19.radenfatah.ac.id sesuai waktu dan tanggal yang telah ditentukan tadi,” pungkasnya.