loader

Hore.. Guru dan Murid Dapat Subsidi Kuota Internet Gratis

Foto

JAKARTA, GLOBALPLANET. - Prosesnya masih berjalan sampai saat ini karena berkaitan dengan verifikasi dan validasi data. Seperti pengakuan Raden Mas Sutopo Yuwono, guru honorer di SD Negeri Sendangsari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. 

Menurut dia, sebagian guru dan siswa sudah menerima subsidi kuota internet sejak September 2020. Untuk siswa sebanyak 35 GB dan guru 42 GB.

"Sudah banyak yang dapat tetapi saya belum. Mudah-mudahan bulan ini giliran saya dan rekan-rekan saya lainnya," kata Sutopo.

Kondisi yang sama juga terjadi di SMA Negeri 1 Parungpanjang. Menurut Kepala SMAN 1 Parungpanjang Dudung Nurullah Koswara, belum semua siswa dan guru mendapatkan subsidi kuota. Namun, dia memastikan semuanya akan mendapatkan, tinggal tunggu giliran saja.

"Saya sudah informasikan kepada siswa dan guru-guru agar bersabar. Semuanya pasti akan dapat karena penyaluran bantuan pulsa ini secara bertahap," terangnya. 

Baik Sutopo maupun Dudung menilai kebijakan pemerintah memberikan subsidi kuota sangat membantu dalam proses pembelajaran jarak jauh (PJJ). Kalaupun belum semuanya dapat karena pemerintah harus memastikan keakuratan data yang masuk Dapodik (data pokok pendidikan).

Secara terpisah Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud, Evy Mulyani mengatakan, program bantuan kuota internet tersebut merupakan upaya pemerintah dalam mewujudkan aspirasi masyarakat terkait tantangan pembelajaran jarak jauh di masa pandemi, untuk memfasilitasi pembelajaran daring seluruh  guru dan siswa di masa pandemi. 

“Pemerintah berkomitmen untuk memastikan tidak hanya sebagian tetapi seluruh guru dan siswa dapat terbantu," tegas Evy.

Bagi guru dan siswa yang belum mendaftarkan nomor ponselnya, Evy meminta segera mendaftar.  Kemendikbud memastikan aplikasi Dapodik sebagai sumber data penerima bantuan kuota data internet tetap dibuka. Sementara itu, mekanisme penyaluran bantuan kuota data internet mengikuti juknis yang telah ditetapkan.

“Data nomor ponsel didaftarkan oleh satuan pendidikan dan verifikasi validasi dilakukan berdasarkan sekolah basisnya. Terkait keakuratan nomor masing-masing menjadi tanggung jawab lembaga tersebut,” imbuh Evy Seperti diberitakan JPNN.com, Kamis (8/10/2020).

Dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020 disebutkan bahwa Pemimpin Satuan Pendidikan menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), yang menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel yang terinput ke sistem data pokok pendidikan dan sistem pangkalan data pendidikan tinggi.

 

Share

Ads