PALEMBANG, GLOBALPLANET. - "Pihak sekolah harus memenuhi sejumlah persyaratan seperti memberika surat pernyataan persetujuan orangtua siswa dan sekolah wajib terapkan SOP protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19," ucap Kepala Disdik Sumsel Riza Fahlevi ketika dikonfirmasi, Jumat (20/11/2020).
Dijelaskannya, sekolah yang tidak memenuhi syarat yang disebutkan, maka sekolah tetap dapat melaksanakan KBM secara dalam jaringan (online) atau sistem luar jaringan dengan sistem shift.
"Intinya izin sekolah tatap muka tergantung hasil persetujuan rekomendasi tim kesehatan. Serta kepastian surat edaran, karena sekarang masih menunggu arahan pemerintah pusat dan provinsi. Apakah Januari 2021 tatap muka atau belum, karena kita tidak bisa melihat dari zona saja, sebab zona selalu berubah kadang hijau, merah, kuning dan oranye," jelasnya.
Ia menerangkan, selain sekolah wajib terapkan protokol kesehatan untuk tatap muka, Disdik Sumsel juga meminta tanggung jawab orangtua dalam pengawasan KBM tatap muka. Hal ini upaya kepatuhan ketertiban SOP penanganan Covid-19 berjalan maksimal.
"Siswa sudah lama tidak bertemu teman-temannya dan sekolah belum bisa menjamin apakah saat mereka pulang tidak berkumpul dan nongkrong bersama. Ini yang jadi permasalahan, makanya KBM tatap muka harus ada kesepakatan orangtua siswa dan sekolah diketahui gugus tugas," ungkap dia.
Kendati Disdik Sumsel telah mengizinkan KBM tatap muka, namun pihaknya belum menerima surat resmi keputusan untuk menyelenggarakan aktivitas belajar secara langsung di sekolah. Walau demikian, sejumlah institusi pendidikan mulai mempersiapkan apa saja kebutuhan yang diperlukan menyambut sistem belajar tatap muka.