PALEMBANG, GLOBALPLANET.news - Pernyataan itu dikeluarkan terkait SKB 3 Menteri mencakup enam keputusan utama, salah satunya poinnya berisi tentang keharusan bagi pemerintah daerah dan kepala sekolah untuk mencabut aturan terkait keharusan, maupun larangan penggunaan seragam maupun atribut keagamaan di lingkungan sekolah negeri.
"Tidak ada pemaksaan terutama sekolah yang bukan berpotensi keagamaan. Khusus pendidikan di Sumsel tidak berpengaruh, karena kita sudah melakukan sesuai aturan yang ada," Rabu (10/2/2021).
Peraturan tersebut mengatur pakaian seragam sekolah, terdiri dari pakaian seragam nasional, pakaian seragam kepramukaan, dan pakaian seragam khas sekolah.
"Pakaian seragam khas sekolah diatur oleh masing-masing sekolah dengan tetap memperhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya masing-masing," katanya.
Beda halnya dengan sekolah pesantren. Karena sekolah umum itu kombinasi, adanya yang memakai hijab ada yang memakai pakaian nasional.
"Untuk sekolah pesantren ya jelas harus sesuai, karena kental unsur keagamaan. Beda dengan sekolah umum. Jadi tidak ada masalah khususnya pendidikan di Sumsel tentang pakaian seragam sekolah," tutupnya.