loader

Muba Siap Gelar Belajar Tatap Muka, Ini Syarat dan Ketentuannya

Foto

MUBA, GLOBALPLANET.news - "Kita sudah lakukan rapat dan koordinasi dengan Gugus Tugas serta pihak terkait lainnya mengenai proses belajar tatap muka di tahun ajaran baru ini," ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Muba, Musni Wijaya, Kamis (1/7/2021).

Dikatakan Musni, meskipun berbagai persiapan telah dilakukan untuk belajar tatap muka. Namun, keputusan ada di tangan Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin, apakah dilaksanakan atau tidak. "Dalam hal ini, kita juga melihat situasi nasional apakah dimungkinkan belajar tatap muka atau seperti tahun kemarin yakni ditunda. Keputusan akhir ada pada Bapak Bupati," kata dia.

Jika proses belajar tatap muka disetujui, sambung Musni, sejumlah rencana telah disiapkan oleh pihaknya, mulai dari jadwal masuk, proses pelaksanaan belajar di sekolah, hingga kondisi dilapangan terkait status Covid-19.

"Apabila disetujui kita rencanakan pada 21 Juli mula digelar belajar tatap muka untuk SD dan SMP, untuk PAUD atau TK kemungkinan 23 Agustus. Tapi sebelum itu, kita minta peran serta Camat dan Gugus Tugas Kecamatan untuk melaporkan situasi perdesa atau kelurahan, karena mereka yang paling cepat mendapat informasi," beber dia.

Hasil rapat persiapan tingkat kecamatan ini, lanjut Musni, nantinya menjadi rekomendasi Camat, apakah sekolah dapat dibuka untuk proses belajar tatap muka atau tidak. "Kita tetapkan zona merah Covid-19 itu tingkat kelurahan atau desa, bukan kecamatan maupun kabupaten. Jadi kalau di kelurahan atau desa masuk zona merah ituvartinya sekolah yang ada disana dapat tidak dibuka untuk proses belajar tatap muka," beber dia.

Bagi sekolah yang melaksanakan belajar tatap muka, Musni menegaskan, harus menerapkan standar protokol kesehatan. Dimana tingkat SD dibagi 2 sesi yakni sesi 1 pukul 07.30 WIB-09.30 WIB dan sesi 2 pukul 11.00 WIB-13.00 WIB. Sedangkan tingkat SMP hanya 1 sesi yakni pukul 08.30 WIB-10.30 WIB.

"Hari belajarnya juga diatur, Senin dan Selasa itu SD kelas 5 dan 6, untuk SMP kelas 9. Rabu dan Kamis itu SD kelas 3 dan 4, untuk SMP kelas 8. Sedangkan Jumat dan Sabtu itu SD kelas 1 dan 2, untuk SMP kelas 7. Untuk hari lainnya, siswa melakukan pembelajaran jarak jauh," beber dia. Seraya menambahkan, sebelum masuk kelas para siswa diharuskan melakukan persiapan sesuai protokol kesehatan.

Bukan hanya itu, Musni juga menegaskan, bagi guru atau tenaga pendidik yang belum di vaksin, maka tidak diperbolehkan masuk sekolah. Hal yang sama juga berlaku bagi peserta didik, guru dan tenaga pendidik yang sakit dilarang mengikuti belajar tatap muka. "Jadi, guru dan tenaga pendidik harus di vaksin, baru boleh melakukan proses belajar," tegas dia.

Proses belajar tatap muka ini juga, kata Musni, harus mendapatkan persetujuan dari orang tua peserta didik. "Sekolah melaksanakan rapat komite sekolah dengan mengundang seluruh orang tua peserta didik dan Kepala Desa atau Lurah. Orang tua harus membuat surat pernyataan secara tertulis, jika nanti ada orang tua yang tidak setuju anaknya sekolah tatap muka, itu tidak dapat dipaksakan," tandas dia.

Share

Ads