loader

Sambut Bonus Demografi, GAPKI Sumsel Gelar Pelatihan Calon Pengusaha Sawit

Foto
Ketua GAPKI Sumsel ALex Sugiarto bersama jajaran foto bersama puluhan mahasiswa dari berbagai universitas ternama di Palembang, Rabu (17/5/2023). (Foto: Globalplanet)

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Sumsel menggelar kegiatan Latihan Calon Pengusaha Sawit dengan peserta mahasiwa dari universitas besar dan ternama di Palembang. Kegiatan digelar selama dua hari, Rabu dan Jumat, 17 dan 19 Mei 2023.

Dalam kegiatan ini, GAPKI mengenalkan tata kelola industri kelapa sawit berkelanjutan, mulai dari peran penting sawit, perizinan, pembukaan lahan dan pengendalian karhutla, pembibitan dan pemeliharahaan tanaman hingga penetapan harga dan hambatan perdagangan. 

Ketua GAPKI Sumsel Alex Sugiarto mengatakan, GAPKI Sumsel merasa terpanggil dan terus mendorong program-program kampanye positif sawit. Salah satunya memberikan edukasi dan wawasan kepada mahasiswa sebagai generasi milenial yang merupakan bagian dari bonus demografi Indonesia di masa depan.

"Bonus demografi ini harus disambut sehingga mahasiswa akan menjadi pelaku. Dengan mengetahui tentang industri sawit, bukan tidak mungkin mahasiswa ini menjadi pengusaha perkebunan sawit," ujar Alex Sugiarto, Rabu (17/5/2023).

Pada kegiatan yang dikemas dalam Latihan Calon Pengusaha Sawit, GAPKI ingin mengampanyekan sisi positif kelapa sawit yang selama ini tertutupi kampanye negatif pihak yang tidak menyukai sawit. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan mahasiswa lebih mengenal sawit dan bukan tidak mungkin muncul pengusaha sawit baru. 

Kegiatan digelar di Kantor Sekretariat GAPKI Sumsel Jl. Berigjend Hasan Kasim
Komplek Jaya Raya Garden No. C-9 Kota Palembang. Adapun peserta sebanyak 30 mahasiswa dari empat universitas besar di Palembang, yakni Universitas Sriwijaya, Universitas Muhammadiyah Palembang, Univesitas Tridinanti dan Univesitas IBA. 

Adapun delapan materi yang disampaikan yakni ;
1. Peran penting kelapa sawit, tantangan dan peluang pengusaha kelapa sawit.
2. Perizinan usaha perkebunan (IUP & HGU).
3. Luas Clearing (PLTB), pengendalian kebakaran dan tata Kelola lahan gambut.
4. Pembenihan (SP2BKS), pembibitan dan penanaman.
5. Pemeliharaan Tanaman Belum Menghasilkan (TBM) dan Tanaman Menghasilkan (TM).
6. Penilaian Usaha Perkebunan (PUP) dan Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).
7. Panen, Pengolahan TBS dan Industri Hilir.
8. Pasar domestic, penetapan harga TBS, Ekspor dan hambatan perdagangan international.

Share

Ads