PALEMBANG, GLOBALPLANET - Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang angkat bicara terkait biaya dan sanksi denda keterlambatan pembayaran uang bimbingan skripsi yang dikeluhkan oknum mahasiswa dalam curhat di media sosial.
Kuasa Hukum Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang Titis Rachmawati membenarkan pihaknya memberlakukan sanksi denda keterlambatan pembayaran yang bimbingan skripsi.
"Pemberlakuan denda itu sudah melalui kajian mendalam pihak kampus," katanya, Sabtu (18/5/2024).
Menurut Titis melalui kajian secara mendalam dan diputuskan untuk menerapkan denda 20 persen bagi mahasiswa yang telat membayar uang bimbingan skripsi tersebut.
"Penerapan sanksi denda keterlambatan pembayaran tsb kpd mahasiswa UKB ternyata didasarkan pada Surat Edaran Rektor nomor surat 048/KEU/Skripsi/UKB/V/2024 perihal : pembayaran tunggakan Skripsi TA 2023-2024 Unila Nomor mahasiswa wajib membayar biaya skripsi ini," jelasnya.
Sambungnya, kami memberitahukan biaya skripsi Rp5.500.000 denda keterlambatan 20 persen sehingga menjadi Rp6.600.000. "Pembayaran akan dilakukan mulai tanggal 02 Mei 2024 - 16 Mei 2024," tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, beredar dalam chatting salah satu media sosial (medsos) seorang mahasiswa curhat.
Disebutkan bahwa biaya di tempatnya kuliah mahal dan apabila telat membayar SPP dan bayaran skripsi maka akan dikenakan denda 20 persen.
Kampus seperti leasing dan kartu kredit telat bayar kena denda. Namun hal ini terus berjalan sudah bertahun tahun dan harus rela mengikuti aturan ini tidak ada berani membantah. Pembayaran ini juga berlaku untuk mahasiswa S1 dan S2.