loader

Mantan Dosen Universitas Swasta di Palembang Mengadu ke LLDIKTI Wilayah II

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Setelah melapor ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Palembang, mantan Dosen di Universitas Kader Bangsa (UKB) Dr Conie Pania Putri SH, MH bersama Tim Kuasa Hukum Ryan Gumay Law Firm mendatangi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah II, Selasa (4/6/2024).

Kedatangan mereka mengadukan terkait pemberhentian secara sepihak dari Universitas Kader Bangsa (UKB) terhadap Conie Pania Putri.

"Hari ini kita memasukkan pengaduan terkait dengan fungsi dan kewenangan daripada LLDIKTI II, di mana regulasi aturan sesuai Undang - Undang guru dan dosen bahwa pengaduan dalam kewenangan yang kami sampaikan mengkerucut pada pemberhentian klien kami sebagai dosen tetap di UKB Palembang," kata Kuasa Hukum Ryan Gumay Law Firm diwawancarai usai membuat laporan pengaduan di LLDIKTI II, Selasa (4/6).

Menurut Ryan Gumay, telah diterima pihaknya dikeluarkan tanggal 2 Mei 2024. Dalam hal ini dipahami ada dua indikator pemberhentian dosen. Pertama di atur Pasal 67 ayat 1 secara hormat dan kedua ayat 2 secara tidak hormat.

"Dalam surat pemberhentian yang dimaksud pertimbangan ini tidak jelas, diberhentikannya seperti apa secara hormat atau tidak hormat," katanya.

Sambungnya, apabila klien kami diberhentikan secara tidak hormat, apa yang dilanggar oleh klien kami baik itu diatur dalam perjanjian kerja bersama antara klien kami dengan UKB Palembang dan apa yang dilanggar dalam Udang - undang yang diatur dalam guru dan dosen tersebut.

"Makanya kami mempertanyakan dengan tegas, memasukkan pengaduan ini sekaligus meminta ada beberapa pertanyaan berkaitan dengan Data Dosen (Homebase) di S2 Hukum UKB yang langsung dikeluarkan oleh UKB tanpa menunggu penarikan nama dan data dari universitas lain," ujarnya.

Masih kata Ryan Gumay bahwa laporan telah diterima Humas LLDIKTI wilayah II dan informasi didapat akan ditindaklanjuti dengan agenda audiensi antara kedua belah pihak yang dipimpin langsung oleh Kepala LLDIKTI II. "Berhubung Kepala LLDIKTI masih diluar kota, akan berlangsung diatas tanggal 8 Juni 2024," katanya.

Lanjutnya, upaya selanjutnya kita secara persuasif di internal dulu non litigasi maka selain hak tenaga kerja yang sudah dilayangkan ke Disnaker Kota Palembang terkait fungsi pengawasan Disnakertrans Provinsi dan fungsi pemberhentian yang kami pertanyakan ada di kewenangan LLDIKTI. 

"Lalu kami juga akan melakukan upaya lain dalam waktu segera ingin masukkan surat kepada DPRD Provinsi untuk prihal pengaduan masyarakat agar didengar rapat dengar pendapat terkait dengan pengaduan kami," tutupnya.

Di tempat sama, Dr Conie Pania Putri SH, MH mengatakan, semenjak dirinya melaporkan ke Disnaker Kota Palembang dan pihak Disnaker sudah memanggil kami tahap 1 untuk klarifikasi. "Kita tetap mengikuti proses yang sudah ditetapkan, mungkin selanjutnya akan mediasi," katanya.

Menurut Conie bahwa hari ini datang ke LLDIKTI wilayah II bahwa sesuai dengan tugas dan fungsinya diatur dalam Permendikbud 35 tahun 2021 tentang tata kelola dan organisasi LLDIKTI menjadi tanggung jawab LLDIKTI terhadap penyelenggaraan pengelolaan dan juga evaluasi penyelenggaraan pendidikan. 

"Kami dosen ini tidak hanya mengacu kepada Undang Undang ketenagakerjaan kerja tetapi ada Undang Undang No 14 Tahun 2005 itu tentang guru dan dosen. Jadi guru dan dosen itu secara detail diatur hak dan kewajiban kami. Mulai dari upah, jaminan sosial, tugas, tanggung jawab, juga termasuk tentang pemberhentian," jelasnya.

Bahkan ada satu pasal, sambung Conie mengatakan bahwa sebelum dosen itu diberhentikan harus diberikan waktu untuk membela diri dan terhadap pemberhentian dosen itu mengacu kepada Undang Undang yang berlaku.

"Kita pertanyakan, bila ada aturan internal dalam UKB kita pertanyakan peraturan seperti apa. Didalam hukum itu peraturan dibawahnya tidak boleh bertentangan dengan peraturan diatasnya," ucapnya.

Selama bekerja hampir 9 tahun artinya kita sama - sama patuh terhadap peraturan - peraturan yang ada. Kami meminta LLDIKTI II disini melakukan fungsinya pengawasan juga perlindungan, karena didalam UU guru dan dosen bahwa kami dosen ini menjalankan profesinya di lindungi baik secara profesi, dari diskriminasi, dari perbuatan tidak adil, dari penyampaian mimbar akademik, jadi benar Fungsinya itu harus dijalankan.

"Jadi, dosen itu tenaga pendidik yang menjalankan tugas sangat mulia dan dilindungi oleh aturan - aturan yang ada di negara kita. Selayaknya kita semua baik dosen, universitas dan lainnya tunduk dan patuh terhadap UU ada di negara RI," pungkasnya.

Sementara itu, laporan ini diterima oleh Tim Humas LLDIKTI Wilayah II, Eza Fadhilah,S.IP.M.Si. "Kami sudah menerima pengaduan dari Ibu Conie dan Tim Kuasa Hukumnya Ryan Gumay Law Firm dengan nomor surat 229/RGLF/VI/2024 tentang pengaduan Dosen," kata Eza Fadhilah, Selasa (4/6) di kantor LLDIKTI II.

Lanjutnya, bahwa surat ini akan tindaklanjuti sesuai dengan tugas fungsi dan wewenang LLDIKTI II. "Akan segera kita sampaikan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti," tutupnya.

 

 

Share

Ads