loader

55 Ijazah S2 Kesehatan Masyarakat UKB Dibatalkan, Kuasa Hukum Alumni Bakal Ambil Jalur Hukum 

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Dugaan adanya pencabutan atau pembatalan Ijazah terhadap Alumni prodi Magister S2 Universitas Kader Bangsa (UKB) yang telah lulus wisuda pada Tahun 2021 dan 2022 atau Tahun ajaran 2019 dan 2020 sebanyak sekitar 55 orang menuntut pihak kampus UKB.

Kuasa hukum dari 55 orang alumni prodi Magister masyarakat atau S2 Kesehatan Masyarakat, dari LBH Bima Sakti, Dr Connie Pania Putri SH MH dan Muh Novel Suwa SH MM Msi kepada wartawan mengatakan, pencabutan dan pembatalan Ijazah ini diketahui sepihak oleh alumni dengan mengecek data pribadi dilaman PDDikti.

"Artinya pembatalan ini dilakukan sepihak oleh UKB, belum ada pemberitahuan secara resmi baik lisan maupun tertulis pada alumni. Yang ada katanya dipanggil satu dua orang menjelaskan ini tetapi itu tidak mewakili dari seluruh alumni. Dimana informasi yang beredar berjumlah ratusan, tetapi sampai hari ini belum tau persis jumlahnya berapa. Yang datang kekantor kami LBH Bima Sakti memberikan kuasa itu ada berjumlah 55 orang yang semuanya alumni dari prodi Magister S2 Kesmas," jelas Connie, Senin (16/6/2025) disalah satu Cafe di Jalan Radial, Palembang.

Lanjutnya mengatakan, langkah awal dibuat LBH Bima Sakti sudah melayangkan surat pada tanggal 3 Juni 2025 kepada Rektor UKB untuk meminta klarifikasi secara resmi. "Kami memohon waktu untuk duduk bersama menanyakan secara langsung apa yang sebenarnya menjadi permasalahan ini, hingga ijazah alumni ini dibatalkan," tambah Connie.

Menurut Connie bahwa, sudah mendapatkan balasan surat dari pihak UKB tanggapan atas klarifikasi tanggal 13 Juni 2025 ditandatangani Rektor UKB Dr dr Fika Minata Wathan M.kes menyatakan bahwa semua keputusan yang dibuat oleh institusi UKB telah melalui serangkaian proses dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Artinya permintaan kami untuk duduk bersama tidak ditanggapi, padahal kita ingin duduk bersama mencari Solusi seperti apa. Namun pihaknya mengatakan sesuai peraturan perundangan undangan, proses, dan sudah melakukan konfirmasi secara timbal balik terhadap para mahasiswa yang bersangkutan. Jadi, kami selaku kuasa hukum menampik atau menepis ini belum ada klien kami diberikan konfirmasi atau klarifikasi secara resmi, hanya dipanggil secara pribadi satu atau dua orang ngobrol, jadi itu bukan merupakan konfirmasi timbal balik," tegas dia.

Dampak hal tersebut, menurut Connie bahwa sangat merugikan sekali Contohnya disaat mahasiswa saat ini sedang melanjutkan S3. Ketika ijazah dibatalkan otomatis namanya sebagai mahasiswa S3 hilang di PDDikti. "Karena syarat S3 itu ijazah S2 jadi dia ngelink, jadi klien kami ini dipaksa dan terpaksa untuk stop out, ada juga klien kami yang lulus sebagai dosen UNSRI namun kami masih dalami lagi yang diduga karena pengaruh dari pembatalan Ijazah klien kami tidak jadi mendapatkan ijazah CPNS nya ini sangat merugikan sekali," ungkap Connie.

Ditambahkannya, belum lagi ijazah ini sudah dipakai untuk persamaan, naik pangkat, dan sebagainya yang merugikan mereka. "Kita meminta kepada Kepala L2Dikti wilayah II untuk menjembatani kami untuk bisa bertatap muka langsung dengan pihak UKB dan itu memang hak mereka mau menerima atau tidak namun yang pasti pembatalan Ijazah ini sudah terjadi," bebernya.

Dengan bukti bahwa mahasiswa itu bukan lagi lulus namun contohnya mahasiswa menjadi peserta didik baru aktif. "Namun kita belum tahu apa solusinya, yang seharusnya di sini lulus 2020 2021 namun disini aktif kembali menjadi peserta didik baru. Ini yang dipertanyakan ke UKB, karena faktor apa masih simpang siur apakah informasi didapat karena kekurangan SKS, kekurangan jam belajar, dosen yang tidak linier, atau pertemuan yang dipadatkan. Jadi belum tahu apa alasan pastinya, dan jumlah ijazah yang dibatalkan sampai hari berapa belum tahu," tandasnya.

Ditempat sama, Muh Novel Suwa SH MM Msi merasa kecewa, merasa tertipu, karena ijazah yang sudah dikeluarkan UKB itu tidak bisa dipakai. "Untuk melamar pekerjaan juga tidak bisa dipakai, kenaikan pangkat tidak bisa, jadi kesimpulan kami akan menempuh jalur hukum melaporkan tindak pidana tentang penipuan, dan TPPU dari hasil kami dicuri juga, dan data - data klien kami tidak bisa dipakai, ini kejahatan yang sangat didunia pendidikan. Jangan sampai dari universitas lainnya atau mahasiswa lainnya yang menjadi korban," ujarnya.

Muh Novel Suwa menghimbau, untuk masyarakat atau mahasiswa yang merasa data yang telah diwisuda ternyata tidak ada tulisan lulus tetapi sudah menerima ijazah silahkan melapor. "Kami membuka posko pengaduan untuk alumni mahasiswa UKB, dan saya yakin masih bertambah lagi. Saya meminta untuk dunia pendidikan kepada bapak Presiden Prabowo Subianto, menteri, dan Dirjen untuk universitas ini ada atensi karena korbannya mahasiswa atau masyarakat, jangan sampai lagi tidak ada kepastian kelulusan terhadap mahasiswa," pintanya.

Ditambahkannya, pihaknya juga akan menggugat secara perdata tentang kerugian kita. "Nanti kita persiapkan laporan polisi kita dan termasuk melapor ke Mabes Polri," tutupnya.

Sementara itu, Rektor UKB Dr dr Fika Minata Wathan M.kes dalam tanggapan resminya tentang pembatalan Ijazah mahasiswa mengatakan, Benar, pembatalan tersebut menindaklanjuti temuan dari Evaluasi Kinerja Perguruan Tinggi (EKPT) yang membuat Universitas Kader Bangsa menjalani masa pengenaan sanksi administrasi berat.

"1. Semua keputusan yang dibuat oleh institusi Universitas Kader Bangsa telah melalui serangkaian proses dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, 2. Sebelum dilakukan pembatalan, rektor dan jajarannya juga sudah mengundang para 
mahasiswa yang akan dibatalkan ijazahnya untuk berdiskusi secara langsung, namun pada saat itu karena banyak yang berhalangan hadir maka pertemuan tersebut dilakukan via zoom meeting," kata Fika. 

Kemudian, "3. Bukti recording zoom meeting mengenai pertemuan tersebut berikut dengan notulen pertemuan juga sudah menjadi lampiran untuk melengkapi dokumen pleno EKPT, 4. Perihal klarifikasi pembelajaran juga sudah pernah diminta kepada para mahasiswa yang bersangkutan selama UKB menjalani masa pembinaan sanksi 
administratif berat dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian 
Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Kemendikbudristek), saat ini 
(Kemendiktisaintek) Republik Indonesia sampai dengan sanksi tersebut dicabut," tambahnya.

Lanjut Fika, "5. Perubahan status aktif pada laman PD-DIKTI telah sesuai prosedur dan proses penelusuran dokumen melalui verifikasi dan validasi internal yang telah 
dilaporkan pada saat pleno EKPT yang dijalani UKB, serta konfirmasi secara timbal 
balik terhadap mahasiswa yang bersangkutan, 6. Sudah ada perwakilan alumni yang dijelaskan mengenai kronologi pembatalan tersebut," tandasnya.

Ahmad Teddy Kusuma Negara

Share