PALEMBANG, GLOBALPLANET - Adanya pembatalan Ijazah terhadap Alumni prodi Magister S2 Kesehatan Masyarakat Universitas Kader Bangsa (UKB) yang telah lulus wisuda pada Tahun 2021 dan 2022 atau Tahun ajaran 2019 dan 2020 diduga sepihak oleh pihak UKB.
Hal tersebut terungkap setelah sebanyak 55 orang alumni memberikan kuasa kepada LBH Bima Sakti.
Rektor UKB Dr dr Fika Minata Wathan M.Kes memberikan klarifikasi terkait hal tersebut dengan mengatakan, mengenai pembatalan ijazah mahasiswa yang melaporkan atau bersurat kepada kami lewat LBH Bima Sakti. Dimana surat tersebut diterima kami tanggal 10 Juni 2025 dan sudah langsung ditanggapi tanggal 13 Juni 2025.
"Pihak UKB sangat cepat tanggap untuk merespon dari pada hasil permintaan dari klarifikasi oleh LBH Bima Sakti," kata Fika kepada awak media dikampus UKB, Selasa (17/6/2025) siang didampingi pula Direktur Pascasarjana UKB sekaligus Ketua Tim Tindak Lanjut Temuan EKPT UKB, Dr. Muhammad Nasir, S.H., M.Hum, Dr. Minarti, M.Kes Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat sekaligus Mantan Ketua Program Studi Magister Kesehatan Masyarakat, dan Wakil Rektor I UKB Dr. Hendra Sudrajat, S.H., M.H.
Jadi, Benar adanya pembatalan ijazah mahasiswa Magister S2 Kesehatan Masyarakat UKB sebanyak 122 mahasiswa dari dua angkatan. "Pembatalan tersebut merupakan temuan dari evaluasi kinerja perguruan tinggi yang diterima UKB di Bulan Agustus 2024, yang mana seperti diketahui UKB pada bulan tersebut mendapat sanksi Administratif Berat, dan pembatalan ini bentuk tanggung jawab kita dari temuan tersebut bahwa ada perkuliahan yang tidak sesuai dengan perundang - undangan," jelas Fika.
Menurut Fika mengatakan bahwa, pembatalan tersebut itu tidak dilakukan secara sepihak dan kita telah melakukan berbagai serangkaian proses sampai dengan proses pembatalan ijazah itu terjadi.
Kronologinya, UKB mendapat sanksi administratif bulan Agustus 2024 lalu dalam temuan Evaluasi Kinerja Perguruan Tinggi (EKPT) termasuk ada temuan perkuliahan yang tidak sesuai dengan Dikti dan kita telah mengumpulkan bukti - bukti untuk melakukan verifikasi dan validasi secara internal.
"Lalu kita kroscek kembali kepada mahasiswa yang bersangkutan dan kita validasi dengan zoom meeting kepada mahasiswa, juga dari data - data yang kita lihat. Dan dalam zoom meeting kita meminta bantuan kepada para mahasiswa untuk mengkonfirmasi atau apakah memang perkuliahan itu sesuai atau tidak yang mana bukti dokumentasi itu menjadi bukti kuat melaporkan kepada EKPT," bebernya.
Lanjutnya, UKB sudah pleno kan ke EKPT pada 15 November 2024, 16 Desember 2024, dan 21 Januari 2025. Artinya sampai dengan proses pencabutan sanksi administratif berat UKB tepatnya pada tanggal 17 Februari 2025 kami masih menunggu mahasiswa juga memberikan dokumentasi yang bisa membantu kami untuk menganulir bahwa pembatalan ijazah itu untuk tidak dibatalkan.
"Yang terpenting dari tindak lanjut yang akan dilakukan UKB, telah konfirmasi dengan L2Dikti wilayah II bahwa kami akan melakukan perkuliahan ulang tanpa memungut biaya sepeserpun. Ini adalah bentuk tanggung jawab kami untuk kementerian (Kemendiktisaintek) Republik Indonesia yang menaungi EKPT bahwa bentuk tanggung jawab kami untuk memenuhi tanggung jawab dari pada pembatalan ijazah tersebut maka dilakukan perkuliahan ulang," ungkap Fika.
Lebih jauh Fika mengatakan, semua pembatalan ini sudah sesuai dengan prosedur bukan pembatalan sepihak. "Dimana kami sudah mengkonfirmasi dengan para alumni yaitu lewat undangan resmi dan diundang sudah sebanyak dua kali tetapi karena banyak yang diluar kota sehingga kami mengadakan zoom meeting dan recordingnya, transkrip notulen, rapat dengan alumni sudah menjadi dokumentasi kita untuk kelengkapan dokumen EKPT," tegasnya.
"Tetapi dalam zoom meeting tidak mendapat hasil yang membuat mereka untuk tidak dibatalkan, jadi konteksnya bukan UKB membatalkan secara sepihak tetapi ini sudah sesuai prosedur. Perlu diketahui bahwa UKB bertanggung jawab terhadap pemenuhan pembatalan ini yakni dengan melakukan perkuliahan ulang tanpa memungut biaya sedikitpun, dan perkuliahan ini sudah dikonfirmasi ke L2Dikti boleh dilakukan secara online, inilah win win solution," tandasnya.
Ditambahkan, Direktur Pascasarjana UKB sekaligus Ketua Tim Tindak Lanjut Temuan EKPT UKB, Dr. Muhammad Nasir, S.H., M.Hum mengatakan, bahwa yang telah disampaikan ibu Rektor UKB itu sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam hal proses pencabutan. "Saya tambahkan, mahasiswa yang dibatalkan itu karena plagiat. Peran ini yang paling parah, dan jelas dalam UU tidak boleh melakukan plagiat apapun. Itu yang paling parah ditemukan oleh tim, maka mau tidak mau suka tidak suka mahasiswa harus kami batalkan," katanya.
Ahmad Teddy Kusuma Negara