loader

Menolak Kuliah Ulang, Alumni Magister Kesehatan Masyarakat UKB Tempuh Jalur Hukum 

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Alumni Magister Kesehatan Masyarakat menolak tawaran Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang untuk dilakukan Perkuliahan Ulang tanpa dipungut biaya (gratis) sebagai bentuk tanggung jawab adanya 122 orang yang mendapat pembatalan ijazah angkatan 2019 - 2020.

Hal tersebut diungkapkan alumni inisial M mengatakan, untuk perkuliahan lagi kami sangat menolak. Karena sistem yang disampaikan sangat tidak masuk akal, bagaimana ceritanya enam bulan kuliah bisa dapat ijazah.

"Apakah tidak akan menimbulkan permasalahan dikemudian hari ? terus ijazahnya apakah bisa digunakan untuk yang sudah persamaan atau naik jabatan dan yang sudah kuliah S3. Ini sangat tidak masuk akal," katanya saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (17/6) malam.

Sambung M, bahwa jika memang kedepan ijazah yang telah diterima dibatalkan maka akan membawa perkara tersebut ke meja hijau. "Sepenuhnya kami serahkan semua kepada Kuasa Hukum kami dari LBH Bima Sakti apabila ijazah kami tetap dibatalkan, bahkan kami akan melaporkan kepada pak Presiden. Kami laporkan bahwa ini adalah penipuan," ungkap dia.

Menurut M, Jika sebelumnya pada Sabtu 19 Oktober 2024 Rektor UKB Palembang Fika Minata Wathan dan alumni Pascasarjana Program Studi Magister Kesehatan Masyarakat Angkatan 2019 dan Angkatan 2020 mengadakan rapat via zoom atas Surat Panggilan Pertama dari Rektor Universitas Kader Bangsa.

"Dalam rapat tersebut rektor menyampaikan kepada kami akan ada pembatalan ijazah alumni S2 kesehatan masyarakat angkatan 2019 dan 2020  berdasarkan hasil pemeriksaan dari Kementerian Pendidikan dan LLDIKTI Wilayah II. Disampaikan pula kepada kami rencana pembatalan ijazah ini disebabkan oleh beberapa hal pada rapat via zoom tersebut," jelas M.

Pernyataan tentang pembatalan ijazah ini hanya mereka dengar melalui zoom meeting,  Tidak ada bukti tertulis yang diterima baik mengenai usulan pembatalan ijazah maupun mengenai penyebab pembatalan ijazah ini.

"Kami atas nama alumni menyatakan keberatan dan tidak menerima pembatalan ijazah tersebut, karena kami sudah mengikuti proses perkuliahan baik yang diadakan secara luring maupun daring. Kami mengerjakan UTS), mengikuti UAS, melaksanakan penelitian dan bimbingan tesis, dan selama empat bulan semester kami menjalani dan mengikuti proses perkuliahan dan semua aturan yang dibuat oleh kampus serta membayar uang kuliah tepat waktu hingga kami menjalani yudisium dan wisuda," ucapnya.

Lebih jauh M mengatakan, apabila pada pemeriksaan oleh Kementerian Pendidikan dan LLDIKTI Wilayah II ditemukan pelanggaran akademik yang tidak sesuai dengan standar nasional pendidikan tinggi, maka hal ini adalah kesalahan dan kelalaian internal Universitas Kader Bangsa Palembang yang memang harus diperbaiki.

Jika kami salah memilih kampus karena akreditasinya misalnya C atau tidak terakreditasi, kami memang salah. Akan tetapi kami memilih akreditasi program studi S2 Kesehatan Masyarakat kampus tersebut adalah B artinya program studi tersebut layak operasional, kesalahan bukan pada kami.

"Kami pada saat menjadi mahasiswa pun hanya mengikuti dan menjalankan semua aturan belajar mengajar dari kampus, maka kesalahan pun bukan pada kami," tuturnya.

Masih kata M menyebutkan bahwa, ijazah magister kesehatan masyarakat yang mereka dapatkan dari UKB Palembang tersebut telah digunakan untuk persamaan atau kenaikan pangkat di institusi tempat bekerja dan juga sudah digunakan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang S3 Kesehatan.

"Apa yang terjadi pada kami apabila ijazah tersebut dibatalkan, Kami kemungkinan harus mengembalikan apa yang telah kami dapat dari kenaikan pangkat kami. Kami juga harus menanggung kerugian besar pada waktu, tenaga, materiil, dan pengorbanan lainnya pada diri dan keluarga yang sudah kami lakukan akibat pembatalan ijazah ini," katanya.

M secara tegas keberatan atas pembatalan ijazah tersebut, Semua merasa tidak pernah melanggar peraturan dalam pendidikan, alangkah tidak bijaksananya apabila dijadikan korban karena kesalahan dan kelalaian yang sebenarnya bukan pada alumni.

"Kecuali dalam pemeriksaan ditemukan memang ada di antara kami yang terbukti dari dokumen yang diperiksa maupun dari pengakuan kami sesama alumni serta dosen yang mengajar dan membimbing, tidak mengikuti proses belajar mengajar hingga pembuatan tesis. Untuk alumni yang demikian, silakan untuk dibatalkan ijazahnya," tambahnya.

Menurut M bahwa, perwakilan mahasiswa yang menemui rektor dan wakil rektor, pada tanggal 13 mei 2025 pukul 13.00 WIB di UKB itu bukan mewakili keseluruhan alumni. Karena pada saat itu salah satu alumni hanya menghubungi secara pribadi wakil rektor untuk meminta penjelasan kenapa ijazahnya dibatalkan. 

"Namun, saat sampai di kampus malah dipertemukan langsung oleh rektor dan didokumentasikan. Silahkan minta kepada rektor disana beliau jelaskan dan mengakui bahwa kesalahan memang benar dari UKB, mereka jelaskan kelalaian mereka dan bagaimana temuan EKTP bisa sampai memberikan sanksi kepada UKB. jadi jelas ini bukan kesalahan mahasiswa atau alumni, kenapa kami dijadikan korban untuk mengamankan status UKB agar aktif kembali. ini sangat disayangkan dan sangat merugikan kami sebagai alumni," tandasnya.

Terpisah, alumni lainnya inisial S mengatakan, temuan EKTP mengatakan bahwa alumni yang ijazah dibatalkan karena kurang SKS. Padahal mereka tidak mengetahui hal tersebut, sebagai mahasiswa pihaknya telah menjalankan semua proses, kuliah, mengerjakan tugas, bayar uang semester, tesis dan lainnya.

"Kami selaku alumni tidak menerima jika harus dibatalkan ijazah, Kami sudah bersurat ke L2DIKTI dan UKB tetapi tidak ada tanggapan. Bulan Mei kami lihat di laman PDDIKTI status kami sudah berubah dari lulus jadi mahasiswa aktif. Mereka membatalkan sepihak tidak ada SK, tidak diperlihatkan berita acara temuan EKTP," jelasnya.

S menambahkan, bahwa ada dua orang yang menghadap rektor untuk mengkonfirmasi pembatalan ijazah tersebut. Namun, pihaknya menduga sudah disetting oleh pihak UKB mereka di videokan. 

Dari diskusi itu kami suruh kuliah ulang, Ini bukan solusi namun hukuman. Kami tidak bersalah, kami sudah bayar kuliah mahal, sudah ada yang lanjut S3, ada yang dari luar Sumsel. Itu mereka gak bisa menjelaskan kalau kuliah ulang, tahun lulus ijazah berubah, ini sangat merugikan yang PNS, yang lanjut S3 dan lain - lain.

"Iya kami sudah coba untuk duduk bersama sudah memberi surat tapi pihak UKB gak ada respon, Kami menuntut Hak kami pak Kita lanjut jalur hukum agar memberi efek jera pihak UKB," tutupnya.

Ahmad Teddy Kusuma Negara

Share