loader

Bawaslu Sebut Belum Ada Opsi Tunda Pilkada Serentak

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - “Sampai saat ini tahapan dan jadwal Pilkada serentak Tahun 2020 belum ada opsi penundaan, sehingga Bawaslu dalam tugas dan fungsinya akan tetap melakukan pengawasan terhadap tahapan yang berjalan. Adapun untuk saat ini, Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dan Bawaslu Kabupaten Penyelenggara Pilkada Serentak Tahun 2020 berfokus pada tiga point yaitu tahapan verifikasi administrasi calon perseorangan, tahapan verifikasi faktual calon perseorangan dan tahapan pengawasan Coklit (pencocokan dan penelitian),” tutur Iin Irwanto, Selasa (17/3/2020).

Seperti yang diketahui, Provinsi Sumatera Selatan tengah menyelenggarakan Pilkada serentak di 7 Kabupaten. Selain itu, secara bertahap saat ini sedang dilakukan pelantikan terhadap 1328 Panwas Kelurahan/Desa yang tersebar di 94 kecamatan pada 7 Kabupaten penyelenggara pilkada serentak tahun 2020 di Provinsi Sumatera Selatan.

Sebelunya pada Senin 16 Maret kemarin, sebagai bentuk keseriusan Bawaslu Republik Indonesia terhadap upaya pencegahan penyebaran COVID-19, pada tanggal 16 Maret 2020 ketua Bawaslu Republik Indonesia, Abhan, mengeluarkan surat edaran nomor : 0070/K.Bawaslu/PR.03.00/III/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di lingkungan Bawaslu Se-Indonesia. 

Tujuannya adalah untuk mencegah, meminimalkan penyebaran dan mengurangi resiko COVID-19 di lingkungan Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dan sekretariat panwaslu Kecamatan. 

Selain itu dengan adanya surat edaran tersebut, Bawaslu memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi sekretariat dapat berjalan efektif dan efisien, serta untuk memastikan pelaksanaan pelayanan publik khususnya pelaporan dugaan pelanggaran pemilihan pada Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota yang melaksanakan pengawasan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020.

"Dalam implementasinya, Bawaslu mengidentifikasi lebih dini terkait potensi pelanggaran dalam konteks pengawasan. Bawaslu mengupayakan mengurangi pertemuan secara langsung namun dengan tidak mengurangi substansi dan kinerja pengawasan," kata dia.

Pihaknya juga mengupayakan berbagai metode seperti misal menggunakan sistem informasi media elektronik dalam pengawasan maupun dalam penanganan pelanggaran. Klarifikasi laporan bisa dilakukan tanpa menghadirkan yang bersangkutan ke kantor, klarifikasi bisa dilakukan melalui WhatsApp, telepon langsung maupun melalui media elektronik lainnya.

Dalam hal pencegahan penularan COVID-19, Bawaslu menjaga kebersihan, menyiapkan masker, hand sanitizer di pintu masuk dan keluar, mengupayakan penyemprotan disinfektan di area kantor, menjaga perilaku hidup sehat guna mencegah penularan COVID-19. Bawaslu juga memberlakukan piket bagi staf dalam tugas penerimaan laporan masyarakat di tujuh Kabupaten dengan harapan peserta atau masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran dapat melaporkan sebagaimana aktivitas biasanya.

Ia juga menambahkan kepada seluruh jajaran Bawaslu di Sumatera Selatan diharapkan tetap melakukan tugas dan fungsi pengawasan dengan mekanisme yang disesuaikan dengan tahapan dan menjaga keamanan dan kesehatan terkait pencegahan COVID-19, akan tetapi tidak mengurangi kerja-kerja pengawasan.

“Kami meyakini, di tengah perkembangan wabah COVID-19 yang semakin meningkat, kami upayakan pengawasan Pilkada Serentak Tahun 2020 akan tetap maksimal,” pungkas Iin.

Share

Ads