loader

Sat Res Narkoba Polres OKU Timur Pada 2024 Berhasil Sita 56,5 butir Ektasi dan 35,905 Kg Ganja dari 90 Tersangka

Foto

OKU TIMUR, GLOBALPLANET - Selama kurun 2024 Sat Res Narkoba Polres OKU Timur Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil menyita barang bukti berupa 56,5 butir ektasi, dan  35,905  kilogram ganja.  

Selain itu anggota Sat Res Narkoba Polres OKU Timur juga berhasil menangkap 90 orang tersangka  yang terlibat kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkoba, dengan 80 laporan polisi.Rinciannya  89 tersangka berjenis kelamin laki-laki, dan satu orang berjenis kelamin perempuan. 

Demikian dikatakan Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury,  SIK, MSi, didampingi Wakapolres Kompol, EA Polin Pakpahan, SIK, MH, Kabag Ops Kompol Tamimi, SH, MM, Kasi Humas AKP H, Edi Arianto, Kasat Res Narkoba AKP Dedy Suandi, SH, Kasat Lantas AKP Panca Mega Surya, SH, MH, Kasi Propam AKP Yuli, SH, Kasat Intel Iptu Andy Bintoro, Kanit Pidkor Pariyanto, saat  pers rilis akhir tahun di ruang Media Center Polres OKU Timur,  pada Selasa (31/12/2024).

Selain itu, Polres OKU Timur melalui Satresnarkoba juga berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 249,8 geram narkoba jenis sabu. 

Lalu sebanyak 56,5 butir ektasi, dan sebanyak 35,905  kilogram Narkoba jenis ganja. Barang bukti sekitar 35 kilogram ganja disita di sebuah loket bus, di Martapura, OKU Timur, Juli 2024.

Barang bukti ganja tersebut sampai sekarang belum diketahui pemiliknya. Barang bukti ganja itu sudah dimusnahkan di Incinerator maupun alat pembakaran limbah medis padat milik RSUD Martapura, pada Kamis 21 November 2024.

Jika dibandingkan pada  2023,  ungkap kasus Narkoba oleh Sat Res Narkoba Polres OKU Timur sebanyak 76 laporan polisi, dengan memproses 90 orang tersangka (laki-laki 88 orang, dan perempuan dua orang). 

Sementara barang bukti yang berhasil disita sebanyak 511,69 gram sabu, 134 butir ekstasi, 46,16 gram ganja kering, satu batang ganja seberan 0,60 gram dan 0,75 gram biji ganja.

Kapolres OKU Timur menjelaskan akan terus berkomitmen membrantas peredaran Narkoba di Bumi Sebiduk Sehaluan. Dia  meminta peran seluruh pihak supaya ikut berpartisipasi  membantu dalam pemberantasn Narkotika OKU Timur. 

"Sesuai komitmen kami melarang keras pemutaran musik remix, karena akan menggundang penyalahgunaan Narkoba, yang nekat maupun melanggar tentu akan kita tindak tegas,"ujarnya.

Pada  2025, Polres OKU Timur  akan terus meninkatkan pelayanan kepada masyarakat, dan terus menjaga OKU Timur  agar tetap kondusif aman dan tertib, termasuk dari bahaya Narkoba.(dadang dinata)

Share