JAKARTA, GLOBALPLANET - DKPP memutus Evi bersalah dalam kasus yang digelar berdasarkan aduan Hendri Makaluasc, caleg DPRD Provinsi Kalimantan Barat dari Partai Gerindra.
"Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu VII Evi Novida Ginting Manik selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan," tulis dokumen putusan yang telah dikonfirmasi Plt Ketua DKPP Muhammad kepada CNNIndonesia.com, Rabu (18/3).
Evi dkk dinilai melakukan intervensi dalam keputusan KPU Kalbar dalam Pemilu 2019. KPU RI disebut bertanggung jawab atas perubahan perolehan suara Dapil Kalimantan Barat 6 untuk Partai Gerindra atas nama Hendri Makaluasc dan penggelembungan suara untuk Cok Hendri Ramapon.
Selain Evi, DKPP juga memberi sanksi bagi lima Komisioner KPU RI lainnya. DKPP memberi peringatan keras terakhir kepada Arief Budiman, Pramono Ubaid Tanthowi, Hasyim Asyari, Ilham Saputra, dan Viryan Azis.
DKPP juga memberi sanksi peringatan kepada Anggota KPU Provinsi Kalbar Ramdan, Erwin Irawan, Mujito, dan Zainab. DKPP lalu memerintahkan KPU menjalankan putusan ini tujuh hari setelah dibacakan.
Bawaslu diperintahkan mengawasi KPU dalam menjalankan putusan ini. DKPP juga menyebut jabatan Presiden RI dalam putusan itu.
"Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu VII [Evi Novida Ginting Manik] paling lambat 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan," tulis putusan.
Evi sebelumnya juga pernah menghadapi sanksi etik dalam penyelenggaraan pemilu. Pada Rabu (10/7), DKPP memutus Evi bersalah dalam seleksi Komisioner KPU Kolaka Timur pada 2018.
Saat itu, KPU diminta mencopot Evi dari jabatan Ketua Divisi SDM, Organisasi, Diklat, dan Litbang KPU RI. Akhirnya jabatan Evi ditukar dengan Komisioner Ilham saputra.
Evi juga sempat terseret kasus dugaan suap caleg DPR RI dari Partai PDIP Harun Masiku. Dalam sidang etik di DKPP, Wahyu Setiawan bilang ia sempat konsultasi ke Evi dan Ketua KPU Arief Budiman terkait desakan Harun.
Sumber: CNN Indonesia