OKUT, GLOBALPLANET - "SIPS secara online yang tidak hanya di Bawaslu provinsi tapi juga sampai di Bawaslu kabupaten dan kota," ujarnya, Sabtu (21/3/2020).
Bawaslu OKU Timur siap melaksanakan tugas dan wewenangnya dalam menyelesaikan sengketa proses Pilkada OKU Timur tahun ini. Permohonan penyelesaian sengketa dapat diajukan pemohon dengan cara langsung datang ke Sekretariat Bawaslu OKU Timur maupun langsung melalui laman https://okut.bawaslu.go.id dan link aplikasi SIPS bawaslu https://sips.bawaslu.go.id.
Dia menambahkan, pada pasal 30 huruf (c) undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota menjadi undang-undang, Bawaslu Kabupaten/Kota diberikan tugas dan wewenang untuk menyelesaikan temuan dan laporan pelanggaran pemilihan dan sengketa pemilihan yang tidak mengandung unsur tindak pidana.
Bawaslu juga membuat peraturan bawaslu nomor 15 tahun 2017 tentang tata cara penyelesaian sengketa pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota. Pada pasal 3 ayat (1) peraturan bawaslu nomor 15 tahun 2017, sengketa proses pemilihan meliputi; a) sengketa antarpeserta pemilihan, b) sengketa antara peserta pemilihan dengan penyelenggara pemilihan. Objek yang disengketakan bsrupa surat keputusan dan berita acara KPU Provinsi maupun KPU kabupaten dan kota dengan rentan waktu paling lama tiga hari kerja sejak objek sengketa diketahui atau sejak keputusan KPU Provinsi maupun KPU kabupaten/kota ditetapkan dan diumumkan.
"Melalui aplikasi ini masyarakat akan lebih gampang untuk melapor maupun memberitahu jika ada masalah tentang Pilkada," katanya.