loader

Dampak Covid-19, 220 Orang Pengawas Ad Hoc Bawaslu OKU Timur Nonaktif Sementara

Foto

OKUT, GLOBALPLANET - Penonaktifan pengawas Ad Hoc ini berdasarkan surat edaran Bawaslu RI nomor 0255/K.Bawaslu/TU.00.01/III/2020 tanggal 27 Maret 2020 dan surat edaran Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan nomor 042/K.SS/TU.00.01/III/2020 tanggal 28 Maret 2020 tentang pemberhentian sementara Panwaslu Kecamatan serta Panwaslu Kelurahan/Desa akibat dampak dari penyebaran virus covid-19 di Indonesia dan surat edaran Sekjend Bawaslu RI nomor 0256/Bawaslu/SJ/PM.00.00/III/2020 tanggal 27 Maret 2020 tentang penundaan sementara aktifitas di Sekretariat Panwaslu Kecamatan.

Ketua Bawaslu Kabupaten OKU Timur, Ahmad Ghufron, SE, pada Selasa (31/03/2020) mengatakan, 220 orang Badan Ad Hoc tersebut terdiri dari 60 orang Panwascam, Staf dari Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak 40 orang, dan Staf non ASN berjumlah 120 orang.

"Sesuai dengan petunjuk Bawaslu RI sebagai regulator dijajaran Bawaslu dan ditindaklanjuti oleh Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten dan Kota se Indonesia, terhitung sejak 31 Maret 2020, seluruh Panwascam dan staf dinonaktifkan sementara. Dengan dinonaktifkannya seluruh pengawas Ad hoc di seluruh Indonesia, secara otomatis honor mereka akan diberhentikan sementara,” imbuhnya.

"Karena sistem honor mereka merupakan anggaran berbasis kinerja. Namun saat kembali diaktifkan, mereka akan berhak menerima semua hak-haknya,"imbuhnya.

Sementara, untuk Panitia Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) yang sudah direncanakan pelantikan pada 1 dan 2 April 2020 ini juga ditunda, sesuai dengan edaran dari Bawaslu RI,tambah Gupron.

Dia juga menjelaskan, pelantikan PKD akan dilakukan setelah ada petunjuk dari Bawaslu RI sebagai acuan pedoman dalam palaksanaan pelantikan. Sekedar diinformasikan, Bawaslu terpaksa menunda beberapa tahapan Pilkada pasca mewabahnya virus covid-19 di Indonesia. Akibat tertundanya tahapan-tahapan tersebut, sejumlah kebijakan diambil Bawaslu diantaranya bekerja dari rumah, menunda kegiatan-kegiatan didalam maupun luar kota dan terakhir menonaktifkanpengawas Ad Hoc

Share

Ads