PALEMBANG, GLOBALPLANET - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang menghentikan penyelidikan dugaan perselingkuhan oknum pejabat OKU Selatan berinisial JA.
Dimana JA dilaporkan oleh istri sah Yunita Tri Kumalasari (37) di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Jum’at (15/11/ 2024) atas tuduhan perzinahan dengan wanita lain.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengungkapkan, laporan korban ditindaklanjuti oleh Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang.
Menurut Harryo mengatakan setelah melakukan kajian terhadap laporan beserta barang bukti yang diserahkan, menyatakan jika hasil penyelidikan belum dijumpai adanya peristiwa pidana.
Masih katanya bahwa hasil kajian terhadap barang bukti juga masih belum bisa memberikan gambaran adanya peristiwa pidana yaitu perselingkuhan yang dilakukan oleh terlapor bersama seorang wanita.
"Nah oleh karena itu dapat kami simpulkan jika pengaduan tersebut kita hentikan penyelidikannya," tegas Harryo singkat.
Sementara itu, Mardiana Sitorus selaku Kuasa Hukum Pelapor Yunita Tri Kumalasari mengaku cukup kecewa dengan apa yang disampaikan oleh Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono di media.
"Tadi pagi langsung bapak kapolres menyampaikan di media dihentikan, dan informasi itu membuat kami kecewa, harusnya dari awal memberikan statement, kenapa diakhir baru memberikan statemen, ada apa," ujarnya.
Dia mengatakan, penghentian ini sangat prematur. Sebab, surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) tidak menunjukan siapa dan apa saja yang dilakukan oleh penyidik.
"Bukti sudah kita berikan, bukti sudah akurat, pengakuan zinah, screenshot pengakuan pelakor, bukti video yg disebarluaskan pelakor. Bahkan saya minta penyidik menyita hp terduga, karena hp ini yg digunakan pelakor menyebarkan, mempermalukan dan membuat psikis klien kami terganggu," jelasnya.
Kedepan, lanjut dia, pihaknya akan membuat laporan di Mabes Polri. Sebab, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) bisa tersebar luas, padahal surat tersebut prodak negara dan bukan untuk disampaikan ke publik.
"Apa yg disampaikan kapolres di media itu sudah mencederai maladministrasi prosedur penyelidikan. Prodak negara kenapa bisa keluar," tutupnya.