OKUT, GLOBALPLANET - Hal ini diungkapkan Ketua Bawaslu OKU Timur Ahmad Ghufron, SE, melalui Koordinator Devisi (Kordiv) Pengawaasan dan Hubungan Antar Lembaga (Hubla) Beni Tenagus, SKM, pada Kamis (13/09/2020).
"Kami turun ke lapangan melakukan monitoring, temuan di lapangan masih ada yang terlewatkan atau belum dicoklit dan rumah yang sudah didata belum ditempel stiker khusus dari KPU OKU Timur," katanya.
Bawaslu langsung memberikan imbauan kepada KPU OKU Timur dan jajaran tentang temuan tersebut. Untuk segera menyelesaikan temuan-temuan yang ada di lapangan, dan Bawaslu juga instruksikan kepada Panwascam untuk membuat surat imbauan kepada PPK agar menegur PPS dan PPDP.
Pada prinsipnya Bawaslu bukan mencari-cari kesalahan teman-teman KPU dan jajaran tapi hanya mengingatkan dan meluruskan jika tahapan Pilkada ini tidak dilaksanakan sesuai perundang-undangan dan aturan yang ada.
"Kami hanya ingin menjaga hak pilih masyarakat OKU Timur agar masuk didalam daftar pemilih yang akan digunakan pada saat Pilkada Bupati dan Wakil Bupati pada 09 Desember 2020, kami juga terus mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk melapor jika tidak terdaftar didaftar mata pilih yang akan dimutakhirkan oleh KPU OKU Timur dan Jajaran setelah pencoklitan ini agar segera didata,"tambahnya.