loader

Dugaan Penelantaran Anak Kandungnya, ‎Oknum Kepala UPTD Disnakertrans Ogan Ilir Jadi Tersangka 

Foto

OGAN ILIR, GLOBALPLANET - Unit PPA Satreskrim Polres Ogan Ilir menetapkan oknum Kepala UPTD di Disnakertrans Pemkab Ogan Ilir (OI) inisial R (31) atas dugaan penelantaran anak, Selasa (20/1/2026).

Penetapan R jadi tersangka sejak Oktober 2025 lalu atas laporan mantan istrinya Erfida Nafratilova yang merupakan Kepala Puskesmas Muara Kuang.

‎Dugaan penelantaran anak yang dilaporkan Erfida Nafratilova itu diduga terjadi pada Mei 2023 hingga Desember 2024 sebelum mereka bercerai.

‎Proses panjang yang dilakukan penyidik, R ditetapkan tersangka dugaan penelantaran atas kedua anak mereka yang masih berusia balita. 

‎Dimana penyidik Unit PPA Ogan Ilir memfasilitasi pertemuan dengan agenda konfrontir. "saya sudah bertahun - tahun menahan sakit hati, psikis menjalani proses ini saya berharap penyidik segera menahan  yang bersangkutan," kata Efrida. 

‎Sementara ditempat sama, penasihat hukum Efrida dari LBH Bima Sakti, Wakil Direktur LBH Bima Sakti Dr Conie Pania Putri SH MH menjelaskan, terkait dugaan penelantaran anak yang memiliki ancaman hukuman maksimal 5 tahun dia meminta penyidik untuk melakukan penahanan. 

‎"iya dimana penahanan itu tidak dilakukan karena dijaminkan oleh Kadisnakertransnya," ujarnya.

Lanjutnya, ‎Demi kepastian hukum Conie juga meminta kepada Bupati Ogan Ilir dapat bertindak dengan memberhentikan sementara waktu.

‎Menurut Conie bahwa aturan pemberhentian sementara itu merujuk UU ASN no 20 tahun 2023  pasal 53 dimana ASN diberhentikan sementara apabila ditahan karena jadi tersangka atau terdakwa dilakukan pemberhentian sementara untuk mendukung proses hukum.

‎Conie mengatakan dalam konfrontir tersangka sempat meng-klaim nafkah yang dipenuhi tersangka. 

‎Namun hal itu dibantah, bahwa nafkah yang selama ini diberikan berkaitan adalah pasca perceraian, sedangkan yang menjadi laporan kliennya adalah sebelum perceraian.

‎"Kasus ini sudah sangat lama, dan sampai saat ini klien kami tidak ingin berdamai," tuturnya.

‎Ditempat terpisah, Ahmad Darmawan SH kuasa hukum tersangka R menyampaikan pihaknya hingga kini terus berupaya mengajukan perdamaian.

‎"Dengan KUHAP baru, seluruh permasalahan itu tidak harus dipidanakan apalagi ini masalah keluarga jadi kami upaya untuk perdamaian," katanya.

Ahmad Teddy Kusuma Negara 



Share