OI, GLOBALPLANET - Kabar tersebut disampaikan Firli Darta Kuasa Hukum pasangan calon bupati - wakil bupati Ilyas - Endang, Selasa (27/10/2020).
Diungkapkan Firli, tim kuasa hukum mengetahui gugatannya dikabulkan dari website resmi Mahkamah Agung.
" Alhamdulillah dikabulkan, putusan MA jam 2 tadi (14.00 WIB) hari ini tanggal 27 Oktober," katanya.
Secara resmi pihaknya belum mendapat salinan putusan dari MA, tetapi tim hukum telah konfirmasi ke MA dan benar gugatan pasangan calon bupati nomor urut 2 itu dikabulkan MA.
"Kita selalu update website MA, tadi tim hukum juga telah konfirmasi ke MA dan dibenarkan," katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, dengan dikabulkan gugatan pasangan Ilyas - Endang, maka pasangan ini dapat bertarung di Pilkada OI.
"Putusan MA ini sudah final, tidak ada banding banding lagi. Pasangan Ilyas - Endang resmi sebagai calon bupati-Wakil bupati Ogan Ilir. KPU harus menjalankan putusan ini 7 hari setelah keputusan MA," ujarnya.
Ia menegaskan akan melaporkan KPU OI ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu), terkait putusannya mendiskualifikasi pasangan Ilyas-Endang, setelah menerima salinan putusan MA.
"Laporan ke DKPP itu pasti akan kita lakukan, setelah menerima secara resmi putusan MA," tegasnya.
Pengamat dari Unsri, Dr Febrian MS. Dalam kasus ini, menurutnya Mahkamah Agung akan bersandar pada Keputusan KPU yang membatalkan majunya pasangan Ilyas Panji Alam – Endang PU Ishak pada 12 Oktober lalu.
“Sebelum keluar putusan, MA akan mengkaji kasus dari semua aspek. Utamanya legalitas, bukti dan nilai-nilai keadilan,”jelasnya.
Sehingga kalaupun memang benar sudah keluar putusan yang membuat Ilyas Panji Alam kembali bertarung di Pilkada, itu sudah memenuhi semua unsur. Dikatakan Febrian, putusan ini tentu menjawab keinginan pemohon. Hanya saja, akan menjadi berita yang tidak menggembirakan bagi pasangan lawan, yakni Panca – Ardani.
Lantas, apa yang kemudian harus dilakukan oleh KPU Kabupaten Ogan Ilir selaku penyelenggara adalah untuk menjalankan amanat putusan. “Putusan ini harus pula disampaikan ke semua pihak yang terlibat dalam proses Pilkada ini. Bawaslu misalnya, dan pemangku kepentingan lain,”kata Febrian.
Putusan Mahkamah Agung ini, sekali lagi jika benar, maka menurutnya tidak serta merta menjadikan KPU Kabupaten Ogan Ilir sebagai kambing hitam. ‘Kesalahan’ yang dialamatkan kepada KPU Kabupaten Ogan Ilir tidak akan membuat penyelenggaraan Pilkada di Ogan Ilir diambil alih oleh KPU Sumsel.
“Putusan ini sifatnya mengkoreksi keyakinan KPU terhadap substansi pelanggaran. Tidak ada masalah (untuk diambil alih KPU Sumsel),”jelasnya.
Oleh sebab itu, Pilkada di Kabupaten Ogan Ilir bisa berjalan lagi seperti semula.
Sebelumnya, terkait Pilkada Kabupaten Ogan Ilir, secara resmi membatalkan pencalonan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir petahana, Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak, Senin (12/10) malam. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan yang ditanda tangani Ketua KPUD OI, Massuryati tertanggal 12 Oktober 2020.