PALEMBANG, GLOBALPLANET - Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil mengungkap kasus curanmor, tidak tanggung - tanggung setelah melakukan penyelidikan sepekan menangkap raja curanmor yang meresahkan dan melancarkan aksinya sebanyak kurang lebih 55 tempat kejadian perkara (TKP), Minggu (11/1/2026) malam.
Tersangka Jodi Iskandar (26) warga Jalan KH Wahid Hasyim, Lorong Terusan I, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang, setelah petugas melakukan penyamaran (under cover) dari Unit Ranmor dengan memakai pakaian badut Doraemon dan Spiderman, dipimpin langsung Kasub Opsnal Ipda Gadik Pratama, saat berada di Lorong Terusan.
Diketahui, Tersangka melakukan aksinya mencuri motor di Jalan Tasik, depan Gereja Siloam, Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil, Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 06.30 WIB. Bersama dua rekannya berboncengan sepeda motor Scoopy melintas di TKP, lalu melihat motor korban Safitri terparkir di TKP.
Tersangka Jodi langsung turun mendekati motor dengan menggunakan kunci letter T merusak kunci motor korban dan membawa kabur motor Honda Beat, dalam hitungan detik. Oleh tersangka, motor dijual ke daerah Tanjung Raja untuk dijual.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan didampingi Kasat Reskrim, AKBP Andrie Setiawan membenarkan adanya penangkapan tersebut. "Iya benar, tersangka telah ditangkap Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang, setelah menindaklanjuti laporan korban, anggota melakukan penyelidikan dan sepekan Alhamdulillah berhasil terungkap," ujar Kombes Pol Sonny, Senin (12/1/2026).
Kapolrestabes membeberkan bahwa, dari data yang dihimpun Polrestabes Palembang dan Polsek ada 55 TKP yang dilakukan tersangka curanmor.
"Sementara itu, tersangka sendiri sudah 5 kali masuk penjara. Yakni pernah dihukum dalam perkara Curat, Curanmor pada Tahun 2019 dihukum selama 1 Tahun, dijalankan di LP Pakjo, pada Tahun 2020 dihukum selama 1 Tahun 6 bulan, dan pada Tahun 2022 dihukum selama 3 Tahun 6 Bulan, yang di Jalankan selama 2 Tahun 15 hari di LP Pangkalan Balai Banyuasin Keluar atau Bebas Pada bulan Agustus 2024. Dan sebelum masuk penjara ada 200 TKP," jelas dia.
Lanjutnya, selain tersangka diamankan juga barang bukti (BB) berupa 1 Bilah senjata tajam jenis pisau stainless gagang kayu dan sarung kulit warna coklat, 1 unit Motor Honda Scoopy warna hitam biru menggunakan plat palsu BG 5047 IM, 1 unit sepeda listrik warna merah hitam, 1 helai Topi merk Fila warna putih yang digunakan pelaku.
Kemudian, 1 Helai Baju kaos oblong merk 3 second warna putih, 1 buah helm standard merk Honda warna hitam, 1 buah sandal merk NB warna biru, dan 1 helai celana jeans pendek warna biru.
"Kasus ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut dan penyelidikan dugaan adanya TKP lainnya dan adanya tersangka lain, sementara itu tersangka akan dijerat dengan Pasal 477 Undang - Undang RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dan akan kita kenakan pasal berlapis, yang pasti terlebih dahulu pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 6 tahun," tandasnya. (Ahmad Teddy Kusuma Negara)
Data 20 Laporan Polisi Pelaku Jodi Beraksi Curanmor.
1. Laporan Polisi Nomor: LP/B/92/III/2024/SPKT/POLSEILIRBARAT1/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMATERA SELATAN, Tgl 03 Mar 2024 Pelapor an. Agung Setiawan
2. Laporan Polisi Nomor : LP / B / 2980 / XI / 2024 / SPKT / POLRESTABES PALEMBANG / POLDA SUMSEL, tanggal 05 Nopember 2024 Pelapor an. Frengki Saputra;
3. Laporan Polisi Nomor: LP/B/61/I/2025/SPKT/POLSEKILIRBARAT1/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMATERA SELATAN, Tgl 23 Januari 2025 Pelapor an. Nanda Audina M
4. Laporan Polisi Nomor: LP/B/66/I/2025/SPKT/POLSEILIRBARAT1/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMATERA SELATAN, Tgl 24 Jan 2025 Pelapor an. Zuhud Hadi
5. Laporan Polisi Nomor: LP/B/143/I/2025/SPKT/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMATERA SELATAN, Tgl 04 Jan 2025 Pelapor an. Juwita
6. Laporan Polisi Nomor: LP/B/163/III/2025/SPKT/POLSEKSUKARAMI/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMATERA SELATAN, Tgl 21 Maret 2025 Pelapor an Budiman
7. Laporan Polisi Nomor: LPB/179/III/2025/SPKT/POLSEKILIRBARAT1/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMATERA SELATAN, Tgl 06 Maret 2025 Pelapor an. Marleni Tri D
8. Laporan Polisi Nomor: LP/B/109/VII/2025/SPKT/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMATERA SELATAN, Tgl 13 Juli 2025 Pelapor an. INTAN SARI
9. Laporan Polisi Nomor: LP/B/2578/VIII/2025/SPKT/POLSEKSEBERANGULU1/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMATERA SELATAN, Tgl 17 Agustus 2025 Pelapor an. Hafis Roberto
10. Laporan Polisi Nomor: LP/B/2587/VIII/2025/SPKT/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMATERA SELATAN, Tgl 23 Agustus 2025 Pelapor an. Riska Ayu W
11. Laporan Polisi Nomor: LP/B/674/IX/2026/SPKT/POLSEKILIRBARAT1/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMATERA SELATAN, Tgl 16 Sep 2025 Pelapor an. M.Sultan W.E
12. Laporan Polisi Nomor: LP/B/687/IX/2026/SPKT/POLSEKILIRBARAT1/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMATERA SELATAN, Tgl 20 Sep 2025 Pelapor an. Alvin .W
13. Laporan Polisi Nomor: LP/B/2781/IX/2025/SPKT/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMATERA SELATAN, Tgl 10 Sep 2025 Pelapor an. Kinaya Putri Ananda
14. Laporan Polisi Nomor: LP/B/1378/X/2025/SPKT/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMATERA SELATAN, Tgl 03 Okt 2025 Pelapor an. Tiara
15. Laporan Polisi Nomor: LP/B/809/XI/2025/SPKT/POLSEKSUKARAMI/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMATERA SELATAN, Tgl 11 Nov 2025 Pelapor an. Gusti Andriani
16. Laporan Polisi Nomor: LP/B/798/XI/2025/SPKT/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMATERA SELATAN, Tgl 17 Nov 2025 Pelapor an. Sri Andini
17. Laporan Polisi Nomor: LP/B/847/XI/2025/SPKT/POLSEKSUKARAMI/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMATERA SELATAN, Tgl 26 Nov 2025 Pelapor an. SUCI A.T
18. Laporan Polisi Nomor: LPB/532/XII/2025/SPKT/POLSEKSEBERANGULU1/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMATERA SELATAN, Tgl 21 Desember 2025 Pelapor an. VIRANI MEITRI
19. Laporan Polisi Nomor : LP / B / 10 / I / 2026 / SPKT / POLSEK ILIR BARAT I / POLRESTABES PALEMBANG / POLDA SUMSEL, tanggal 06 Januari 2026 Pelapor an. SAFITRI
20. Laporan Polisi Nomor: LP/B/15/I/2026/SPKT/POLSEILIRBARAT1/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMATERA SELATAN, Tgl 09 Jan 2026 Pelapor an. VERAWATY










