loader

Menakar Kualitas Partisipasi Pemilih pada Pemilu 2024

Foto

Melihat pendekatan ini, dalam pemilu ke pemilu partisipasi pemilih selalu  mencapai target namun di sisi kualitas partisipasi pemilih semakin baik. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat ada 28 kasus pelanggaran Pemilu 2019 yang telah diputuskan dalam persidangan. Dari jumlah tersebut, pelanggaran berupa politik uang paling banyak terjadi. 

Sementara data Survei Indikator Politik, pemilih yang mendapatkan tawaran politik uang pada Pileg 2014 mencapai 33%. Pada tahun tahun 2019, terus meningkat terkait dengan masalah politik uang. Kemudian angka korupsi yang melibatkan politisi hasil dari proses pemilu 2019 juga semakin meningkat, hal ini menandakan lemahnya kualitas partisipasi pemilih yang akhirnya banyak para pejabat eksekutif dan legislatif hasil pemilu yang terlibat korupsi. Data KPK RK sebanyak 1.479 orang ditetapkan sebagai tersangka dan dibawa ke meja hijau oleh KPK sejak 2004 hingga November 2022. Dari data tersebut, anggota DPR dan DPRD yang terlibat sebanyak 319 orang.

Faktor ini  terjadi indikasi utamanya karena adanya praktik politik uang yang masif dalam proses demokrasi lima tahunan ini. Masalah ini terjadi karena masih lemahnya kesadaran politik dan lemahnya tindak pidana politik uang sebagai bentuk paksaan hukum. Fakta bahwa pemberian barang atau uang sebagai bagian dari paksaan kepada pemilih juga pemicu semakin membudaya praktik ini sehingga harus ada kesadaran masyarakat bahwa ini salah dan ini bukan budaya dalam pemilu yang benar. Jika ingin bangsa lebih baik pemilih harus sadar bawah hal ini tidak boleh terjadi lagi.

Kesadaran Pemilih 

Pada pemilu 2024 mendatang bukan hanya sekedar tingkat partisipasi pemilih yang menjadi target tetapi juga kualitas partisipasi pemilih masyarakat dalam menentukan pemilihan. Untuk mewujudkan ini maka diperlukan kesadaran politik dari pemilih. Pemilih harus sadar bahwa perubahan tatanan pembangunan yang lebih baik harus diawali dari partisipasi politik yang benar. Rasional pilihan harus menjadi ukuran baik rasionalitas program maupun rasionalitas ideologis. Cara - cara memilih yang melanggar norma sosial, agama dan hukum harus dipangkas agar partisipasi politik semakin berkualitas.

Menurut Emile Durkheim dalam Teori Struktural fungsional, pencapaian kehidupan sosial manusia dan eksistensi keteraturan sosial dalam masyarakat, disebut dengan solidaritas sosial. Solidaritas sosial yang diungkapkan oleh Durkheim ini sangat berkaitan dengan yang namanya fakta sosial. Selain itu, beliau juga menambahkan bahwa fakta sosial itu berada di “eksternal dan “mengendalikan” setiap manusia. 

Begitu juga dengan fakta sosial tentang partisipasi pemilih faktor eksternal sangat menentukan pilihan pemilih. Solidaritas sosial pada masyarakat modern bisa terwujud seperti demokrasi yang saat ini sedang berjalan maka setiap manusia memiliki peranan-peranannya masing-masing atau bisa dibilang setiap manusia harus menjalani kehidupannya sesuai fungsinya untuk itu diperlukan struktur sosial untuk meningkatkan kesadaran sosial dan solidaritas sosial dalam mewujudkan ketaraturan sosial termasuk ketetaruran dalam pemilu.

Share

Ads