JAKARTA, GLOBALPLANET.news - Penetapan ketujuh tersangka itu disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (25/11/2020) malam.
"KPK menetapkan tujuh orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango.
Para tersangka ini ditangkap terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait perizinan tambak, usaha, atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
Dalam peranananya, Nawawi menuturkan, enam orang yakni Edhy Prabowo, Safri, Siswadi, Ainul, Andreau, dan Amiril merupakan penerima suap. Sedangkan pemberi suap adalah tersangka Suhartijo.
Dari ketujuh tersangka itu, Nawawi menuturkan, dua tersangka saat ini masih belum ditahan oleh KPK. "Dua tersangka belum ditahan KPK, APM dan AM untuk segera menyerahkan diri," tegas dia.
Para tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan, tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap 17 orang termasuk Menteri KKP Edhy Prabowo dan istrinya Iis Rosita Dewi. OTT itu dilakukan Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 00.30 WIB, saat rombongan kembali dari Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat.