PALEMBANG, GLOBALPLANET - Subdit II Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil menyelesaikan kasus sengketa lahan dengan cepat hanya dalam waktu 22 hari. Hal ini sesuai dengan program Quick Win Presisi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kasus yang berhasil dengan cepat dituntaskan dan berakhir damai yakni, dugaan tindak pidana penyerobotan tanah yang dimaksud dalam Pasal 385 KUHP atas laporan dari Adolf Damarjaya dengan Dasar : Laporan Informasi nomor : LI/58/XI/2023/Ditreskrimum tanggal 24 November 2023.
Pelapor Adolf Damarjaya adalah kuasa dari korban Dra. Siti Nurul Hilwan Desiani Irmawati Tafal. Korban memiliki sebidang tanah di Jalan Seruni, Lorong Musi, Blok C, RT 64 RW 17, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang (belakang revolver coffee) dengan luas tanah 518 M2 dengan alas hak Sertifikat Hak Milik Nomor 424 tahun 1981 atas nama Dra. Siti Nurul Hilwan Desiani Irmawati Tafal (korban).
Kasus ini bermula saat korban hendak membayar PBB, diketahui bahwa bidang tanahnya ternyata berada di tanah yang sudah berdiri bangunan (revolver coffee) dengan alas hak Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 425 atas nama Hajah Rohana. Bangunan di atas tanah tersebut telah berdiri sejak tahun 1980-an. Adapun bidang tanah dengan SHM nomor 425 (milik terlapor) harusnya berada di tanah dengan SHM nomor 424 (milik pelapor).
Mendapati tanahnya telah berdiri bangunan, korban bereaksi dan melakukan berbagai upaya, namun tidak menemukan penyelesaian. Akhirnya dilaporkan ke Polda Sumsel pada 24 November 2023.
Mendapatkan laporan, penyidik Unit 4 Subdit II Ditreskrimum Polda Sumsel langsung melakukan pengecekan dan pengambilan titik koordinat bersama BPN Kota Palembang, pelapor, terlapor, Ketua RT, Lurah Bukit Lama, dan Kasi Pemerintahan Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang. Penyidik juga menggali informasi dengan memeriksa enam orang saksi.
Setelah pengecekan lokasi dan pengumpulan informasi, diperoleh fakta-fakta bahwa bidang tanah pelapor dan terlapor tertukar. Bangunan rumah milik terlapor berada di bidang tanah pelapor, dan bidang tanah terlapor berada di bidang tanah pelapor.
Karena itu, penyidik Unit 4 didukung BPN Kota Palembang, Ketua RT, Lurah Bukit Lama, Kasi Pemerintahan Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang melakukan mediasi dan mitigasi terhadap pelapor dan terlapor.
"Setelah dilakukan klarifikasi dari pelapor, korban dan para saksi, diperoleh fakta-fakta sehingga sesuai dengan program Quick Win Presisi dilakukan mediasi dan mitigasi, dan mencapai kesepakatan pada Rabu 13 Desember 2023. Semoga ini menjadi berkah untuk semua," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo melalui Kasubdit II Harda AKBP Raphael BJ Lingga, Rabu (13/12/2023).
AKBP Raphael melanjutkan, proses mediasi sempat berjalan alot sebelum akhirnya mencair setelah mendapatkan penjelasan mulai dari Kasubdit, BPN Kota Palembang hingga staf Kelurahan Srijaya dan keluarga terlapor dan pelapor.
“Kita kedepankan pendekatan penyelesaian kasus di luar pengadilan dan pendekatan komunikasi. Tentu didukung koordinasi yang baik dari BPN Kota Palembang dan staf Kelurahan Srijaya, Kecamatan Alang-Alang Lebar, kedua pihak dipertemukan sehingga ditemukan solusi dan kasus selesai secara damai atau kekeluargaan,” katanya AKBP Raphael.
Pihak keluarga dari kedua belah pihak yg berperkara Pak Ultra & Hafiz mengucapkan terima kasih kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo dan Subdit II Harda. “Kami mengucapkan terima kasih kepada Direktur Reskrimum Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo yang sudah memediasi permasalah tanah kami,” katanya usai mediasi di Polda Sumsel.
Di tempat yang sama, Adolf Damarjaya juga mengaku senang dan bertima kasih karena sengketa tanah tersebut selesai dengan damai. “Berkat bapak Kasubdit, Alhamdulillah masalah yang panjang menjadi pendek. Tentu ini juga berkat izin yang maha kuasa,” katanya.