PALEMBANG, GLOBALPLANET - Oknum perawat DN akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Palembang dalam kasus terpotongnya jari bayi AR (8 bulan). Hal ini setelah penyidik melakukan serangkaian gelar perkara kasus hingga menambah keterangan saksi - saksi.
Hal ini diungkapkan Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib saat diwawancarai sejumlah wartawan mengatakan usai meminta saksi tambahan sebanyak tiga orang dan melakukan gelar perkara jadi diputuskan DN sebagai tersangka.
"Setelah dilakukan penyelidikan dan ditemukan adanya unsur pidana dengan pasal 360 ayat (1) dalam kasus ini, maka kita menetapkan oknum perawat RS Muhammadiyah DN sebagai tersangka," katanya di ruang kerjanya, Senin (6/2/2023) sore.
Setelah penetapan tersangka ini, lanjut Kombes Pol Mokhamad Ngajib bahwa DN sendiri belum dilakukan penahanan karena masih akan melihat terlebih dahulu melakukan pemanggilan terhadap DN dan melihat kondisi DN pasca penetapan tersangka.
"Kita akan melakukan pemanggilan kembali terhadap DN, terkait peningkatan statusnya menjadi tersangka," jelasnya.
Masih kata Kombes Pol Mokhamad Ngajib bahwa setelah ditambah tiga saksi baru jadi total keseluruhan ada 10 saksi yang dimintai keterangan terkait perkara ini. "Dengan adanya unsur pidana dalam kasus ini, yang kita ketahui merupakan kelalaian dari oknum perawat tersebut," tuturnya.
Lebih jauh dikatakannya bahwa oknum perawat tersebut terancam hukuman penjara selama lima tahun penjara sesuai dengan pasal 360 ayat (1) yang mengakibatkan korbannya mengalami luka berat. "Sementara kondisi korban AR saat ini sudah membaik, tapi masih dalam pengawasan dan perawatan di RS Muhammadiyah Palembang," ujarnya.
Lanjutnya mengatakan pihaknya siap memfasilitasi antara korban dengan oknum perawat dalam hal mediasi untuk diselesaikan secara kekeluargaan. "Kita siap memfasilitasi bila memang adanya keinginan keduanya untuk melalukan mediasi dan diselesaikan dengan kekeluargaan," tutupnya.