PALI, GLOBALPLANET - Hal itu diketahui saat Majelis pertimbangan menggelar sidang tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi terhadap temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan inspektorat Kabupaten PALI. Ada 14 kasus yang disidangkan pada Senin (14/12/2020) di Aula Kantor Bupati PALI, bilangan Jalan Merdeka KM 10 Keluarahan Handayani Mulia.
Sekda PALI Syahron Nazil pimpin sidang majelis pertimbangan didampingi kepala inspektorat PALI Kartika Yanti, Asisten I Husman Gumanti, Kepala BPKAD Saparuddin dan Kabag Hukum, Maryono.
"Ini merupakan pekerjaan rutin kita dalam rangka mewujudkan tata kelola keuangan yang baik, transparan dan akuntabal. Ada 14 kasus dari temuan BPK dan inspektorat yang disidangkan," ungkap Sekda PALI.
Adapun kasus yang disidangkan diterangkan Sekda berupa kekurangan volume kuantitas pekerjaan dan kehilangan kendaraan dinas roda dua yang tersebar di beberapa OPD.
"Seluruh tertuntut diharuskan mengembalikan kerugian negara selambat-lambatnya tanggal 23 Desember 2020. Apabila tidak memenuhinya, maka akan dilimpahkan ke ke Kejari PALI," tandasnya.
Ditambahkan Kepala Inspektorat PALI Kartika Yanti bahwa sejumlah tertuntut telah beritikad baik dengan menyanggupi batas tempo pengembalian kerugian negara ke kas daerah.
"Bahkan ada jaminan yang diberikan sebagai bentuk itikad baik. Dan kalau lewat tempo, maka berkas dilimpahkan ke Datun Kejari PALI serta tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penyitaan terhadap barang yang dijaminkan," terang Kartika.
Diakuinya bahwa dari 14 kasus yang disidangkan didominasi dari PUBM dan Perkim. Namun tiga di antaranya telah selesai dan dilunasi pihak tertuntut.
"Masih ada sekitar Rp 800 jutaan lagi yang belum disetor ke kas daerah. Namun dengan adanya sidang ini, diharapkan semua tertuntut bisa menyelesaikannya sesuai kesepakatan. Karena dalam waktu dekat ini akan ada pemantauan kerugian negara dari BPK RI," tutupnya.