PALEMBANG, GLOBALPLANET - Ketua DPD Front Pembela Islam (FPI) Sumsel Habib Mahdi Muhammad Syahab mengatakan, apa yang disuarakan oleh massa gabungan elemen masyarakat baik itu dari majelis taklim, jamaah masjid, para asatidz , Kiai, ulama dan habaib di Sumsel sebagai bentuk kepedulian mereka terhadap apa yang terjadi di tengah perkembangan proses dalam berbangsa dan bernegara.
"Massa mendatangi 10 Mapolsek, karena saat ini dirasakan begitu banyak hal-hal yang dianggap lari dari nilai-nilai yang diamanatkan Pancasila dan UUD 1945 terutama nilai-nilai keadilan," katanya, kepada Globalplanet, di Markas DPD FPI Sumsel, Senin (14/12/2020).
Diungkapkan, Habib Mahdi Muhammad Syahab dalam aksi yang disuarakan massa ada empat yang disampaikan yang pertama adalah menuntut agar pelaku penembakan terhadap enam laskar FPI di Jakarta diproses secara hukum dan penyelidikannya dibuka secara terang benderang dan transparan.
"Karena secara akal dan nurani pembunuhan tersebut tidak bisa diterima karena tidak berperikemanusiaan, tidak beradab dan tidak berkeadilan,"tuturnya.
Yang kedua, kata Mahdi, massa juga menuntut agar imam besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Syihab dibebaskan tanpa syarat. Karena beliau tidak melakukan pelanggaran hukum yang mengharuskan ia ditahan kecuali dengan pasal-pasal yang terkesan dipaksakan.
"Bahkan berdasarkan penilaian dari ahli hukum di Indonesia pasal yang dikenakan kepada Habib Rizieq tidak seharusnya diterapkan kepada beliau. Karena beliau sudah membayar denda Rp 50 juta secara cash dan seharusnya tidak ada dampak hukum lagi yang diterima beliau,"tegasnya.
Yang tidak kalah pentingnya, agar Indonesia aman dan damai kepada penegak hukum stop untuk mengkriminalisasikan para ulama dan stop perlakuan buruk terhadap ulama dan kiyai di Indonesia.
"Yang terakhir stop diskriminasi hukum bahwa di negara kita menganut equality before of the law, semua orang sama di hadapan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi apapun. Karena beda pandangan politik seorang bisa dihukum dan yang sama pandangan politik nya tidak dihukum. Seharusnya semua nya harus sama dimata hukum," pungkasnya