loader

Dipindahkan ke Rutan Pakjo, Cawabup OKU Diam Seribu Bahasa

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET.news - Dari pantauan Globalplanet.news, Johan Anur yang sebelumnya ditahan KPK sejak 10 Desember lalu, tiba di Rutan Pakjo sekira pukul 11.00 WIB, Selasa (15/12/2020). Johan tidak sendiru, melainkan bersama sejumlah petugas keamanan yang melakukan pengawalan selama perjalanan.

Turun dari mobil, Wakil Bupati Kabupaten OKU periode 2015-2020 menggunakan topi, masker dan baju kemeja bercorak hitam putih. Selain itu pula, Johan mengenakan rompi oranye khas tahanan.

Saat berjalan kedalam Rutan Pakjo, Johan hanya tertunduk dan mengambil langkah seribu serta hanya diam seribu bahasa tidak meladeni sejumlah pertanyaan awak media yang telah menunggu sejak dari pagi.

Diketahui, KPK resmi melimpahkan berkas perkara tersangka Johan Anuar ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang sekira pukul 08.30 WIB,  Senin (14/12/2020). 

Diberitakan sebelumnya, KPK resmi menahan Cawabup OKU, Johan Anuar. Peserta Pilkada serentak 2020 ini ditahan terkait kasus dugaan korupsi dari pengadaan tanah pemakaman yang merugikan negara Rp5,7 miliar

"Johan Anuar mulai hari ini ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. KPK telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti korupsi pengadaan tanah pemakaman umum di Kabupaten OKU ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK," ungkap Ali Fikri lewat siaran pers, Kamis (10/12/2020).

Johan ditahan selama 20 hari terhitung sejak 10 Desember hingga 29 Desember mendatang, Menurut Ali, saat kasus ini bergulir 2013 lalu, Johan menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD OKU. Dirinya diduga telah menyiapkan lahan yang akan ditawarkan ke Pemkab OKU untuk kebutuhan pemakaman sejak tahun 2012.

"JA diduga telah mentransfer uang sebesar Rp1 miliar kepada Nazirman sebagai cicilan transaksi jual beli tanah untuk merekayasa peralihan hak atas tanah tersebut, dengan tujuan harga NJOP yang digunakan adalah harga tertinggi saat dibeli Pemerintah Kabupaten," ujar dia.

Share

Ads