loader

Lolos dari Hukuman Mati, Yani Terdakwa 10 Kg Sabu Dipenjara Seumur Hidup

Foto

MEDAN, GLOBALPLANET. - Namun, M Yani bakal menghabiskan sisa hidupnya di penjara. Sebab, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang dipimpin oleh Eliwarti SH MH memutuskan Yani mengubah tuntutan hukuman mati itu menjadi hukuman penjara seumur hidup.

Keputusan hukum terhadap Yani tersebut berlangsung dalam persidangan secara daring di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (16/12/2020) sore menjelang malam.

Vonis itu muncul karena Majelis Hakim menilai M Yani terbukti bersalah menjadi perantara jual beli sabu seberat 10 kg. Ia didakwa melanggar pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menyatakan terdakwa M Yani bersalah melakukan tindak pidana narkotika dan menjatuhkan hukuman seumur hidup," ujar Majelis Hakim Eliwarti SH MH.

M Yani menerima keputusan tersebut dan lega karena lolos dari tuntutan hukuman mati. "Terima Yang mulia," kata terdakwa M Yani.

Sementara, JPU menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan upaya hukum selanjutnya untuk M Yani apakah banding atau tidak. 

Di luar persidangan, penasihat hukum terdakwa M Yani dari LBH Shankara Mulia Keadilan (SMK), Tita Rosmawati SH, memuji keputusan majelis hakim. 

"Dikarenakan berhubungan tuntutan dari JPU pidana mati, kita apresiasi putusan hakim yang menjatuhkan hukuman seumur hidup. Selain itu, rekan dari terdakwa yakni Ponisan dan Syamsul Bahri (berkas terpisah) divonis mati. Jadi tadi terdakwa menyatakan terima," tegas Tita Rosmawati SH.

Share

Ads