loader

Warga Medan Ditangkap Kejati NTT

Foto

MEDAN, GLOBALPLANET - Penahanan itu dilakukan sejak Ko Aven diamankan oleh Tim Tabur Intelijen Kejati Sumut, Rabu (13/1/2021).

"Dia kami tangkap dan kini ditahan di Kejati NTT karena menjadi terpidana Tindak Perdagangan Orang (TPPO)," ujar Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, Jumat (15/1/2021), kepada media.

Saat itu Sumanggar mewakili Asisten Intelijen Kejati Sumut Dwi Setyo Budi Utomo. 

Sumanggar Siagian menerangkan, permohonan bantuan penangkapan disampaikan ke Kejati Sumut oleh  Kejati NTT pada Selasa (12/1/2021).

Kata Sumanggar, Stefen Agustinus alias Ko Aven adalah terpidana Kejati NTT dan keputusan hukum yang dilakukan sudah sesuai dan inkract atau berkekuatan hukum tetap di tingkat Mahkamah Agung (MA) 31 Januari 2018.

Kata Sumanggar, Ko Aven terbukti melanggar pasal 48 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. 

Kata Sumanggar, usai ditangkap Ko Aven diserahkan kepada Kasi A bidang Sosial Budaya Kejati NTT, M Nur Eka Firdaus, untuk menjalani hukuman sesuai amar putusan MA nomor 2479K/PID.SUS.2017 tanggal 31 Januari 2018 yang menegaskan terpidana melanggar pasal 48 ayat 1 UU NO. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. 

Share

Ads