loader

Terbukti Korupsi, Oknum ASN Muba Divonis 1,6 Tahun

Foto

MUBA, GLOBALPLANET. - Majelis hakim yang diketuai oleh Abu Hanifah. SH beranggotakan H Arizon Megajaya. SH dan Junaida. SH, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagimana dakwaan subsider. "Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu selama satu tahun enam bulan," ujar Majelis Hakim dalam putusannya.

Selain itu, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan pidana kurungan selama dua bulan.

Terdakwa pula dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp238.627.746 dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti selama satu bulan setelah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh Jaksa dengan dilelang untuk mencukupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan. Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim tersebut, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Muba yakni dua tahun penjara.

Menanggapi putusan Majelis Hakim, Kepala Kejaksaan Negeri Muba, Suyanto SH.,MH melalui Kasi Pidana Khusus Arie Apriansyah SH, menyatakan pihaknya mengambil sikap pikir-pikir terlebih dahulu selama tujuh hari. "Kita pikir-pikir," kata Arie singkat didampingi JPU Candra SH dan Zit Muttaqin SH.,MH.

Sekedar informasi, Sholihin diduga melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) jasa pelayanan kesehatan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari Silpa JKN 2016 dan JKN 2018, saat menjabat sebagai Kepala Puskesmas Ngulak Kecamatan Sanga Desa. Dari hasil pemeriksaan diketahui terdapat kerugian negara sebesar Rp 238.627.746. Sholihin dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 20 tahun 2001 Jo UU RI No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

 

Share

Ads