loader

Abu Janda Dipolisikan Soal Cuitan ‘Evolusi’ Terhadap Natalius Pigai

Foto

JAKARTA, GLOBALPLANET - "Telah diterima laporan kami secara kooperatif dari pihak polisi, sudah kami tunjukkan bukti-buktinya. Bahwa kami telah melaporkan akun Twitter @permadiaktivis1 yang diduga dimiliki Saudara Permadi alias Abu Janda," kata Ketua Bidang Hukum KNPI Medya Riszha Lubis di Mabes Polri, Jakarta Selatan, dikutip dari detikcom, Kamis (28/1/2021).

Untuk diketahui, Ketum Projamin, Ambroncius Nababan dilaporkan karena menyandingkan foto Natalius Pigai dengan gorila dan dianggap rasis. Kini Ambroncius mendekam di balik Rutan Bareskrim.

Kembali ke Abu Janda, kalimat yang menyinggung soal evolusi bermula dari komentar Natalius Pigai soal Hendropriyono dalam sebuah berita berjudul 'Pigai ke Jenderal Hendropriyono: Apa Kapasitas Bapak di Negeri Ini'.

"Yang kami laporkan adalah dugaan adanya ujaran kebencian dengan memakai SARA dalam tweet-nya tanggal 2 Januari tahun 2021 yang menyebut kau @nataliuspigai2 apa kapasitas kau, sudah selesai evolusi kau," ucap Medya.

Saat itu akun @permadiaktivis1 mencuitkan tanggapan atas komentar Natalius Pigai soal Hendropriyono.

"Kapasitas Jenderal Hendropriyono: Mantan Kepala BIN, Mantan Direktur Bais, Mantan Menteri Transmigrasi, Profesor Filsafat Ilmu Intelijen, Berjasa di Berbagai Operasi militer. Kau @NataliusPigai2 apa kapasitas kau? Sudah selesai evolusi belum kau?," cuit Abu Janda.

Abu Janda dilaporkan ke Bareskrim dengan laporan bernomor: LP/B/0052/I/2021/Bareskrim pada Kamis 28 Januari 2021. KNPI menduga Abu Janda dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 25 ayat (2) dan/atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP.

KNPI tetap mempolisikan Abu Janda meski cuitan soal Natalius Pigai dan evolusi telah hilang di laman Twitter @permadiaktivis1.

Sebelum melaporkan Abu Janda, KNPI lebih dulu mengeluarkan pernyataan tertulis terkait dugaan rasisme kepada Natalius Pigai. KNPI menyebut Abu Janda sebagai orang yang pertama kali melakukan pernyataan rasis kepada Natalius.

KNPI pun kemudian meminta polisi juga menindak tegas Abu Janda. Berita mengenai desakan Ketum KNPI Haris Pertama agar Abu Janda ditindak tegas kemudian disebar oleh Mantan Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tengku Zulkarnain melalui akun Twitternya.

Abu Janda sempat menanggapi cuitan Tengku Zul. "Polisi bukan alat politikmu tadz.. hanya karena bersebrangan kubu politik lalu minta polisi tangkap yang beda kubu, Polri bukan alat politik kalian," cuit Abu Janda melalui Twitternya. Kutipan sudah disesuaikan ejaannya.

Masih pada tanggal yang sama, Abu Janda kembali mencuit. Dalam cuitannya, Abu Janda turut me-mention Haris dan Natalius Pigai.

"Mau maen lapor-laporan ke polisi isu rasisme, bang @harisknpi, pace @NataliusPigai2? Yuk main kita. kita lihat laporan siapa yang diproses," cuitnya.

"Terlalu angkuh dan sombong... seakan merasa pemilik hukum. #TangkapAbuJanda @jokowi @DivHumas_Polri @dppknpiofficial @Kemenkumham_RI @KEMENPORA_RI," tulis Haris menanggapi cuitan Abu Janda.

Haris juga mengunggah tangkapan layar cuitan Abu Janda yang akan melaporkan balik dirinya. Dia pun mengaku ikhlas jika ditangkap karena melawan orang rasis dan pemecah belah persatuan.

"Jika memang saya harus di tangkap karena melawan orang rasis dan pemecah belah persatuan seperti ini maka saya ikhlas. Tapi saya dan seluruh rakyat Indonesia masih yakin POLRI akan menegakkan hukum yang adil dan menjaga persatuan di Indonesia," cuit Haris.

Namun Abu Janda tetap melanjutkan peran cuitan dengan mengungkit Natalius Pigai juga pernah mengeluarkan pernyataan rasis.

"Lebih mudah membuktikan hasutan permusuhan SARA @NataliusPigai2 pada suku jawa pada video ini daripada objek tuduhan rasisme @harisknpi ke Abu Janda. Kalau memang pengen main lapor, we'll see," cuit Abu Janda.

Share

Ads